Advetorial

Pansus DPRD Tomohon Dalami Ranperda Kemudahan Berusaha

BASISBERITA.COM, Tomohon— Panitia Khusus (Pansus) Perizinan Berusaha, Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha di Daerah DPRD Kota Tomohon membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Rabu (21/10/2026), di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon. Pembahasan ini dilakukan untuk mematangkan substansi regulasi guna memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif di Kota Tomohon.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus, Karlheinz Senduk, didampingi anggota Pansus, Haryanto Lasut. Pertemuan ini menjadi bagian dari proses pembahasan Ranperda yang diharapkan mampu memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan perizinan berusaha, pemberian insentif, dan kemudahan berusaha di daerah.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus bersama perangkat daerah terkait mencermati substansi rancangan regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan kebutuhan pengembangan usaha dan potensi ekonomi daerah.

Wakil Ketua Pansus, Karlheinz Senduk, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda perlu dilakukan secara cermat dan terarah agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan dunia usaha sekaligus mendukung kebijakan pembangunan daerah.

Menurut Senduk, pengaturan mengenai perizinan berusaha, pemberian insentif, dan kemudahan berusaha memiliki arti strategis dalam menciptakan lingkungan investasi yang lebih kompetitif. Kepastian hukum dan kemudahan pelayanan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha serta membuka peluang investasi baru di Kota Tomohon.

Selain mendorong investasi, regulasi tersebut diharapkan memberikan dampak positif terhadap pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan warga.

Sementara itu, anggota Pansus, Haryanto Lasut, menegaskan bahwa DPRD Kota Tomohon melalui Pansus berkomitmen mengawal pembahasan Ranperda secara cermat dan konstruktif dengan memperhatikan aspek kepastian hukum, efektivitas pelayanan publik, serta kepentingan pembangunan daerah.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Tomohon dalam menyusun regulasi yang dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Melalui pembahasan bersama antara Pansus dan perangkat daerah terkait, Ranperda ini diharapkan dapat menjadi instrumen kebijakan untuk memperkuat tata kelola perizinan, meningkatkan daya saing daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Tomohon secara berkelanjutan.

Pembahasan Ranperda tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan regulasi daerah. Tahapan selanjutnya akan mengikuti mekanisme pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku sebelum rancangan tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.(AP)

Baca Juga

Wagub Steven Kandouw Puji Keberadaan KKSS

Basis Berita

Tiga Tahun Pimpin Kabupaten Minahasa Selatan, FDW-PYR Banjir Prestasi

Basis Berita

Pengembangan ASN Pemprov Sulut, Gubernur Olly Dondokambey Jalin Kerja Sama dengan Lemhannas

Basis Berita