Pemerintahan

Jelang Natal, Gubernur Olly Dondokambey Bagikan Kado Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

BASISBERITA.COM, Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey memberikan keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan, baik itu plar hitam atau putih yang telah jatuh tempo.

Program keringanan bertajuk ‘Christmas Gift’ ini mulai berlaku 11 November-30 Desember 2024.

“Kado ini diberikan Pak Gubernur dalam rangka menyambut Natal Tahun 2024,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara (Sulut) June Silangen, Senin (11/11/2024).

Program keringanan ini, lanjut dia, berlaki juga untuk Pembebasan Tarif Progresif, Pembebasan Denda PKB 100 Persen, Pembebasan Pembebanan Setara BBNKB II, dan Diskon Pokok PKB.

Silangen menuturkan pelayanan keringanan Pajak Ranmor tersebut berlaku di seluruh Samsat Induk, Samsat Pembantu, dan Gerai Tertentu.

“Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait keringanan Pajak Kendaraan Bermotor “Christmas Gift” ini, bisa langsung mendatangi Samsat terdekat,” tukas Silangen.(sco)

Baca Juga

Tujuh Tahun Kepemimpinan OD-SK, Sulawesi Utara Kian Berkembang

Basis Berita

Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Digelar, Pemkot Tomohon Tekankan Profesionalitas dan Integritas

Andreas Poluan

Empat Kawasan Konservasi Laut Sulut Dievaluasi

Basis Berita