Pemerintahan

Pergub Tata Kelola Media Komunikasi Publik Dipercepat

BASISBERITA.COM, Manado – Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) sudah tahap finalisasi.

Adapun finalisasi rancangan pergub tersebut berlangsung pada rapat yang dipimpin oleh ketua tim yang juga Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (DKIPS) Daerah Sulut Evans Steven Liow bersama tim dari Biro Hukum Setdaprov Sulut dan dari DKIPS Sulut di Ruang Rapat DKIPS Sulut, Rabu (21/5/2025).

Kepala Bidang Komunikasi Informatika Hendra Tambajong mengatakan rancangan pergub tersebut tinggal dikonsultasikan oleh Biro Hukum Setdaprov Sulut ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulut. Setelahnya, dokumen ini akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengesahan lebih lanjut.

Ditambahkan Liow, apa yang dilakukannya ini untuk pengaturan hukum yang jelas dalam tata kelola media komunikasi publik. Dalam Pergub nantinya mengatur berbagai aspek, mulai dari perencanaan kerja sama media, pengadaan, pengelolaan komunikasi publik, jenis media yang digunakan hingga penyelenggaraan diseminasi pesan media. Selain itu, evaluasi terhadap efektivitas pesan yang disampaikan melalui media juga menjadi fokus utama.

“Pengaturan ini diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kerja sama media harus sesuai dengan rekomendasi hasil evaluasi dan monitoring periode 2023-2024. Dengan melibatkan peran aktif setiap perangkat daerah, penyebarluasan informasi publik dapat dilakukan secara lebih terarah dan efektif,” ungkap Liow.

Lebih jauh dijelaskannya, rancangan pergub ini juga mencakup pelaporan strategi komunikasi pemerintah daerah secara mingguan kepada gubernur selaku pimpinan daerah.

“Laporan ini akan menjadi acuan dalam menetapkan agenda prioritas komunikasi, merumuskan rekomendasi kebijakan, serta mengantisipasi potensi krisis terkait implementasi kebijakan di daerah,” tuturnya.

Proses pembahasan yang telah berlangsung sejak pekan lalu ini berhasil mencapai finalisasi hari ini, menandai langkah penting dalam memperkuat komunikasi publik yang transparan dan akuntabel di Sulawesi Utara. Dengan adanya pergub ini, diharapkan penyelenggaraan informasi dan komunikasi publik di Sulut dapat semakin terstruktur, efektif, dan mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.

“Langkah ini adalah wujud komitmen Pemerintah Provinsi Sulut untuk menghadirkan komunikasi publik yang berkualitas, sehingga masyarakat dapat lebih percaya dan terlibat dalam setiap kebijakan daerah,” pungkas Liow.(sco/*)

Baca Juga

Gubernur Olly Dondokambey Terima Penghargaan Pelopor Toleransi dan Kerukunan

Basis Berita

Henry Kaitjily Bicara Tantangan ke Depan saat Buka Mubes INNS ke-VIII

Basis Berita

Kunjungan Ny Anik ke Jepang Disorot Media Lokal

Basis Berita