BASISBERITA.COM, Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan komitmennya terhadap pelayanan publik yang bersih dan bebas Pungutan Liar (Pungli).
Hal tersebut dipertegas dengan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum.
Dalam SE itu, Gubernur Sulut Yulius Selvanus melalui Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Tahlis Gallang, mengimbau seluruh bupati dan walikota se-Sulut untuk memastikan seluruh layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) bebas dari praktik suap, pungli dan gratifikasi.
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi atas nama Gubernur Sulut pada 15 Oktober 2025 itu menegaskan bahwa seluruh layanan Adminduk tidak dipungut biaya alias gratis dan aparatur dilarang keras menerima imbalan dalam bentuk apapun.
“Masyarakat diimbau agar tidak memberi uang, barang atau fasilitas lainnya kepada petugas. Bila menemukan pungutan liar, agar segera melapor,” tegas Gallang, Senin (20/10/2025).
Apabila masyarakat menemukan dalam pengurusan Adminduk dikenai biaya, bisa dilakukan pengaduan melalui nomor telepon 08114301421 atas nama Flora Pongoh dan Jaiman di nomor 085398414662 atau bisa juga lewat Email: disdukcapilkb.sulut@gmail.com
“Atas nama gubernur, kami menegaskan seluruh layanan Adminduk di Sulut wajib gratis, transparan dan bebas pungli,” ujar Gallang.(sco)

