BASISBERITA.COM, Tomohon — Komitmen memperluas akses keadilan bagi masyarakat kembali ditegaskan dalam agenda pengukuhan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara yang dirangkaikan dengan peresmian 1.839 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan serta pembukaan pelatihan paralegal, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan yang digelar di Graha Gubernuran Bumi Beringin ini turut dihadiri Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, yang dalam kesempatan tersebut menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Penghargaan itu diberikan atas dukungan Pemerintah Kota Tomohon dalam pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan.
Selain pengukuhan Hendrik Pagiling sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, agenda juga diisi dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pihak kementerian dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara terkait pelayanan hukum dan pembentukan produk hukum daerah.
Dalam arahannya, Menteri Hukum RI menegaskan bahwa keberadaan Posbankum tidak sekadar sebagai layanan bantuan hukum, tetapi menjadi bagian dari ekosistem penyelesaian sengketa berbasis masyarakat. Pendekatan yang dikedepankan adalah restorative justice, yakni penyelesaian perkara dengan mengutamakan perdamaian di luar pengadilan.
“Posbankum harus dilihat sebagai ruang gotong royong dalam menyelesaikan persoalan hukum. Peran kepala desa dan lurah menjadi sangat penting sebagai juru damai di wilayahnya,” ujar Supratman.
Ia juga mengaitkan semangat tersebut dengan nilai kearifan lokal Sulawesi Utara yang berakar pada filosofi Sam Ratulangi, Sitou Timou Tumou Tou, yang berarti manusia hidup untuk memanusiakan sesama. Nilai itu, menurutnya, selaras dengan semangat “Torang Samua Basudara” dalam membangun harmoni sosial yang berkeadilan.
Sejalan dengan itu, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan bahwa Posbankum diharapkan menjadi jalur awal penyelesaian berbagai persoalan hukum di masyarakat secara cepat dan berjenjang.
“Jika tidak terselesaikan di tingkat awal, maka akan ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Posbankum bisa menjadi jembatan penyelesaian kasus seperti KDRT, penganiayaan hingga hubungan industrial,” katanya.
Program ini juga diperkuat melalui pelatihan paralegal yang bertugas memberikan informasi hukum, memfasilitasi mediasi awal, hingga menghubungkan masyarakat dengan organisasi bantuan hukum terakreditasi.
Secara nasional, pembentukan Posbankum desa dan kelurahan telah mencapai 100 persen di 38 provinsi. Kehadiran layanan ini diharapkan semakin mendekatkan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pimpinan daerah kabupaten/kota, para rektor perguruan tinggi di Sulawesi Utara, serta unsur instansi vertikal terkait.(AP)

