BASISBERITA.COM, Manado – Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulawesi Utara (Sulut) Taufik Tumbelaka menanggapi terkait sejumlah birokrat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Menurut Tumbelaka, terkait info adanya press release dari Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan jika itu benar maka wajib dihormati.
“Ini adalah proses hukum di mana nantinya akan ada proses lanjutan di mana pihak-pihak yang diduga menjadi tersangka akan memperoleh hak untuk melakukan upaya hukum,” kata Tumbelaka kepada wartawan, Senin (7/4/2025) malam.
Bagi tersangka masih atau sudah mantan birokrat, Tumbelaka menilai harus bertanggung jawab.
“Untuk pihak-pihak yang berlatar belakang birokrat apalagi pejabat tentunya sudah faham tentang hal-hal seperti ini karena itu merupakan salah satu resiko jabatan,” tuturnya.
“Dalam proses hukum selama masih belum berkekuatan hukum tetap seperti belum ada putusan pengadilan dengan berbagai tingkat yang ada, maka tentunya wajib mengedepankan azas praduga tak bersalah. Sekali lagi, hormati proses hukum,” tukasnya.
Diketahui, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie membeber langsung lima tersangka dalam kasus hibah GMIM tersebut di Polda Sulut, pada Senin (7/4/2025). Kelima tersangka itu, masing-masing berinisial JRK, AGK, FK, SK dan HA.(sco)