Hukrim

Terkait Dana Hibah GMIM, Mantan Wagub Sulut Imbau Hormati Proses Hukum

BASISBERITA.COM, Manado – Setelah ditetapkan lima tersangka terkait dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), kini Polda Sulut memanggil mantan Gubernur Sulut Steven Kandouw.

Steven Kandouw hadir dengan kapasitas sebagai saksi di Polda Sulut, pada Selasa (8/4/2025) malam.

Usai diperiksa selama beberapa jam, Steven Kandouw pun dengan tenang melayani pertanyaan awak media yang telah lama menunggu.

“Dana hibah,” ujar Steven dengan senyuman khasnya kepada wartawan meskipun belum diajukan pertanyaan.

Ia tahu kalau pertanyaan akan menjurus ke dana hibah GMIM tersebut.

Dia kemudian menjelaskan alasannya dipanggil Polda Sulut untuk dimintai keterangan terkait dana hibah GMIM.

Pertama sebagai Pemerintah Provinsi Sulut, yakni selaku Wakil Gubernur Sulut periode 2016-2021 dan 2021-2025.

Kedua sebagai Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, merupakan Wakil Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Diakonia (PSDD) periode 2022-2027.

“Saya ada dua (kapasitas), sinode dan pemerintah,” ucapnya, seraya berujar bahwa banyak sekali pertanyaan yang diajukan penyidik.

Kemudian ditanya soal pro dan kontra terkait penetapan tersangka, Steven menghimbau semua menghormati proses hukum.

“Biarkan proses hukum berjalan, ada fakta hukumnya, polisi tidak gampang menetapkan tersangka. Jadi kita ikuti saja, hormati proses hukum,” pungkasnya.(sco/*)

Baca Juga

Wagub Steven Kandouw Hadiri HUT ke-66 Kodam XIII/Merdeka

Basis Berita

Polres Minsel Gelar Jumat Bacerita di Desa Desa Tangkunei, Knalpot Bising Disorot

Basis Berita

Sinergi Operasi Wirawaspada dan Operasi Patuh Kepolisian, Imigrasi Tingkatkan Pengawasan Keimigrasian di Kotamobagu

Basis Berita