BASISBERITA.COM, Manado – Pensiun seharusnya menjadi masa istirahat yang tenang setelah bertahun-tahun bekerja. Namun, bagi sebagian pekerja seperti Soni Pondaag, proses menuju masa pensiun justru menjadi penuh kekhawatiran.
Di usianya yang ke-59, Soni—yang telah lama mengabdi di salah satu badan hukum independen resmi di kawasan Malalayang, Kota Manado, mengalami kegelisahan terkait kejelasan hak-haknya sebagai pekerja menjelang masa pensiun.
Merasa ragu dan kurang percaya diri untuk mengurus proses pensiun sendiri, Soni mulai mempertanyakan apakah hak-haknya sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Ketenagakerjaan. Keraguan inilah yang mendorongnya mencari pendampingan hukum demi memastikan bahwa proses pensiunnya berjalan adil dan transparan.
Langkah tersebut mempertemukannya dengan dua advokat profesional di bidang ketenagakerjaan, Michel Kawengian, SH dan Ferbian Marlon Maramis, SH, MH. Setelah berkonsultasi dan menyampaikan semua persoalan yang ia hadapi, Soni secara resmi memohon bantuan hukum kepada keduanya.
Kedua advokat tersebut, yang tergabung dalam Firma Hukum Michel Kawengian & Partners menyatakan komitmennya untuk mendampingi Soni hingga seluruh hak-hak ketenagakerjaannya dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami siap memperjuangkan hak Pak Soni hingga tuntas. Tidak boleh ada pekerja yang merasa ditinggalkan atau tidak mendapat keadilan saat memasuki masa pensiun,” tegas Advokat Michel Kawengian, Jumat (19/9/2025).
Soni pun kini merasa lebih tenang dan percaya diri menghadapi proses pensiun yang sebelumnya sempat ia khawatirkan. Harapannya sederhana, yajni hak-hak sebagai pekerja yang telah puluhan tahun mengabdi dapat diberikan dengan layak dan sesuai hukum.
Kisah Soni menjadi pengingat kuat akan pentingnya pendampingan hukum bagi para pekerja, terutama dalam fase-fase penting seperti pensiun. Ini juga menegaskan peran vital para advokat dalam menjaga agar tidak ada hak tenaga kerja yang diabaikan atau terlanggar.(sco/*)