BASISBERITA.COM, Manado – Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH KORPRI) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), yang dipercayakan mewakili Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Talaud Fransiscus Manumpil, tak gentar menghadapi kuasa hukum dari Elly Engelbert Lasut (E2L), calon gubernur Sulut.
Apabila kuasa hukum E2L melapor Pjs Bupati Talaud ke kepolisian terkait dengan masalah Rumah Sakit (RS) Pratama di Damau Kecamatan Damau Kabupaten Talaud, yang dinilai mereka merugikan, maka hal yang sama juga akan dilakukan Manumpil yang juga merupakan Asisten III Sekdaprov Sulut.
“Kami siap hadapi laporan dan kami juga siap laporkan balik mengenai pencemaran nama baik,” tegas Tim Kuasa Hukum Pjs Bupati Talaud, Denny Kaunang SH didampingi Jelly Dondokambey SH, Notje Karamoy SH, Bartolomeus Mononutu SH dan Golrio Katoppo SH saat jumpa pers di Manado, pada Minggu (20/10/2024) malam.
Sebab, dibeberkan Kaunang, masalah RS Pratama di Talaud yang dilaporkan oleh oknum berinisial LWL alias Lemos, telah ditangani oleh Bawaslu Talaud, lewat Gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu itu sendiri.
“Sudah ada putusannya. Di mana, status laporan bersangkutan bahwa statusnya tidak ditindaklanjuti dengan kata lain dihentikan,” tegasnya.
Mononutu menambahkan alasan proses pelapor tidak tindaklanjuti karena laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan dan laporan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan.
Adapun surat dari Bawaslu Talaud dengan Nomor 425/PP.01.02/K.SA-07/10/2024 yang ditandatangani Plh Ketua Sidra Sofyan tanggal 18 Oktober 2024 itu telah diterima tim kuasa hukum.
“Sesuai berita acara pemeriksaan Gakkumdu Talaud, yang dilakukan di Manado kepada Pjs Bupati Talaud,” ungkapnya.
Dalam jumpa pers ini, kuasa hukum Pjs Bupati Talaud juga menegaskan akan melaporkan beberapa oknum dalam kaitannya di Media Sosial (Medsos) yang ikut menyerang kliennya.
“Kami siap melaporkan oknum-oknum yang menyampaikan informasi hoaks, merusak nama baik klien kami Pjs Bupati Talaud,” tegasnya lagi.
Salah satu oknum yang akan dilaporkan adalah Y alias Yusak. Ia diduga merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Sulut.
“Oknum Y ini memposting lewat akunnya di Sulut Viral. Itu sementara kami kaji. Apabila ada masuk unsur hukum, kami lapor,” imbuhnya.
Lanjut dia, ada juga oknum yang menyebar berita bohong di grup Lambe Kawanua, bakal dilaporkan ke kepolisian.
“Seharunya dalam menggunakan media sosial harus beretika. Nah, kalau yang di Lambe Kawanua ini apabila ada unsur pidana, harus juga bertanggung jawab. Karena di negara yang kita cintai ini tidak ada yang kebal hukum,” tukasnya.(sco)