Ratusan guru besar, dosen universitas terkemuka di Tanah Air yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia menyatakan diri sebagai sahabat Pengadilan atau amicus curiae untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Diketahui, Richard Eliezer mendapatakan status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran telah membongkar skenario pembunuhan yang dibuat oleh Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J. “Sebagai sahabat pengadilan, kami yakin bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Eliezer harus ditangani dengan adil dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Sulistyowati Irianto dalam press release yang diterima Kompas.com, Rabu (8/2/2023). “Kami yakin bahwa untuk memastikan keadilan, hukuman yang diberikan kepada Eliezer sebagai justice collaborator, seharusnya tidak berat,” ujarnya melanjutkan.
Sebanyak 122 cendekiawan itu telah menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023). Mereka memohon keadilan terhadap Bharada E. Adapun ratusan Guru Besar, dosen, dan akademisi yang menyatakan mendukung keadilan terhadap Richard Eliezer sebagai berikut: 1. Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (Fakultas Hukum UI) 2. Prof. (em) Dr. Maria Farida Indrati (Fakultas Hukum UI) 3. Prof. (em) Todung Mulya Lubis, Ph.D (MIH Fakultas Hukum UI) 4. Prof. (em) Mayling Oey-Gardiner, Ph.D (Fakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnis UI) 5. Prof. (em) Dr. Maria SW Sumardjono (Fakultas Hukum UGM) 6. Prof. (em) Dr. dr. Daldiyono (Fakultas Kedokteran UI)
Klik untuk baca selengkapnya: https://nasional.kompas.com/read/2023/02/08/12001801/ratusan-guru-besar-dosen-maju-jadi-sahabat-pengadilan-untuk-richard-eliezer