BASISBERITA.COM, Jakarta – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memfasilitasi pertemuan strategis antara pemangku kepentingan daerah dan pusat untuk menyelesaikan permasalahan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, Rabu (4/11/2026) di Jakarta.
Rapat yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua BULD DPD RI, Ir Stefanus BAN Liow, MAP bersama jajaran wakil ketua ini merupakan wujud nyata fungsi pemantauan dan evaluasi DPD RI. Langkah ini diambil untuk memperjuangkan kepentingan daerah serta mengatasi kebuntuan legislasi yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Provinsi Riau, termasuk Ketua DPRD Kaderismanto, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dr H Sunaryo, dan Sekretaris Daerah Dr H Syahrial Abdi, AP, MSi.
Dari sisi pemerintah pusat, hadir Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Ir Suyus Windayana, MAppSc; Direktur Rencana, Perubahan Kawasan Hutan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Ditjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Beni Raharjo, SHut., MNatRes, PhD.; serta Kepala Subdirektorat Pertanahan dan Penataan Ruang, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Benny Kamil, SKom, MSi.Â
Dalam rapat tersebut, BULD DPD RI menyoroti hambatan utama yang menyebabkan belum tuntasnya persetujuan substansi, yakni ketidaksesuaian Hak Atas Tanah (HAT) dengan kawasan hutan. Kondisi ini berdampak pada belum terpenuhinya dokumen persyaratan, khususnya penandatanganan peta rencana oleh instansi terkait dan Berita Acara Pembahasan Forum Penataan Ruang Provinsi.
Untuk mengatasi hal tersebut, para pihak menyepakati mekanisme penyelesaian melalui pendekatan Holding Zone dan ketentuan khusus dalam Ranperda RTRW. Fokus prioritas diarahkan pada penyelesaian sekitar 99.946 hektare kawasan yang masih memerlukan kesepakatan antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, penyelesaian untuk luasan lainnya akan dilaksanakan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merespons kesepakatan tersebut, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menyatakan kesiapan untuk mempercepat penyelesaian dokumen persetujuan substansi melalui Kantor Wilayah BPN.
Senada dengan itu, Kementerian Kehutanan berkomitmen mendukung penyelesaian permasalahan melalui pembahasan bersama, termasuk kebutuhan penyusunan Legal Opinion guna memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme penyelesaian. Kementerian Dalam Negeri turut mendorong agar substansi Ranperda selaras dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional.
BULD DPD RI menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk mempercepat seluruh tahapan penyelesaian. Persetujuan substansi ditargetkan dapat diselesaikan paling lama satu bulan. Setelahnya, tahapan teknis, administratif, dan penetapan Perda akan dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua bulan setelah persetujuan substansi diterbitkan.
Ketua BULD DPD RI, Stefanus Liow, menekankan bahwa koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah ini harus menghasilkan penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“DPD RI mengapresiasi komitmen Pemprov Riau, DPRD Riau, serta kementerian terkait. Fasilitasi ini diharapkan segera direalisasikan agar Ranperda RTRW Provinsi Riau segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pembangunan dan masyarakat di Riau,” pungkas Liow.(sco/*)


