Pemerintahan

Sambut Ramadhan dan Paskah, OD-SK Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Pembebasan Progresif

BASISBERITA.COM, Manado – Menyambut Ramadhan dan Paskah 2024, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor.

Keringanan ini mulai berlaku sejak 13 Maret hingga 19 April 2024.

“Ini merupakan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang digelar OD-Sk dalam rangka Bulan Suci Ramadhan, menyambut Paskah, serta Idul Fitri 2024,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut June Silangen, Rabu (13/3/2024).

Dalam program ini, ada tiga keringanan yang diberikan. Yakni, pertama denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau pembebasan 100 persen atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo.

Kedua Keringanan Pokok dan Denda BBN II atau pembebasan pokok dan denda BBNKN 100 persen atas bea balik nama kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Ketiga, Keringanan Pembebasan Progresif atas Kendaraan Bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik sebelumnya dibebaskan dari penambahan pembebanan setara bea balik nama kendaraan bermotor kedua.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Hotline Bapenda Sulawesi Utara dengan nomor telepon 08114371069.

“Ayo manfaatkan program ini, hubungi Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” tukas Silangen.(sco/*)

Baca Juga

UPTD PPD Samsat Kotamobagu Labeling Sambil Sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Basis Berita

Bapenda Sulut Dukung Razia Pajak Kendaraan Bersama Polda, Dorong Peningkatan PAD

Basis Berita

Pemprov Sulut Dukung Kejuaraan Taekwondo Piala Kemenpora 2024 di Manado

Basis Berita