Pemerintahan

Gaji ke-13 untuk ASN Pemprov Sulut Cair Esok

BASISBERITA.COM, Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey siap mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).

Kabar gembira itu disampaikan langsung Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw kepada sejumlah media di Lobi Kantor Gubernur Sulut, Kamis (6/6/2024) siang.

“Mulai esok atas instruksi Pak Gubernur untuk mencairkan gaji ke-13, untuk ASN di lingkungan Pemprov Sulut,” ujar wagub.

Pencairan gaji ke-13 tersebut, lanjut wagub, diikuti dengan pemerintahan di 15 kabupaten/kota se Sulut.

Dengan pencairan gaji ke-13 itu, wagub mengharapkan ASN termasuk di dalamnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menunjukan kinerja dalam bekerja.

“ASN bekerja lebih maksimal dengan reward yang sudah diberikan oleh Pak Gubernur,” tuturnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Steve Kepel menyebut jumlah gaji ke-13 untuk ASN Pemprov Sulut sebesar Rp57,2 miliar.

“Gaji ke-13 ini diharapkan dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi ASN di lingkup Pemprov Sulut,” tukasnya.(sco)

Baca Juga

Layanan Pajak Kendaraan Secara Online Kini Sudah Bisa Diakses

Basis Berita

Wakili Mendagri, Dirjen Bina Keuangan Daerah Fatoni Terima Penghargaan Digital Government Award 2023

Basis Berita

Indonesia Medical Expo and Health Tourism 2023 Hentak Sulut

Basis Berita