Pemerintahan

Manfaatkan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulut

BASISBERITA.COM, Manado – Christmas Gift yang dihadirkan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, untuk keringanan pajak kendaraan bermotor.

Program tersebut, tinggal bulan ini. Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara June Silangen, mengharapkan wajib pajak kendaraan bermotor memanfaatkan keringanan tersebut.

Silangen mengatakan pihaknya terus sosialisasi program Christmas Gift ke masyarakat. Baik itu diSamsat Induk, Samsat Pembantu, Gerai Tertentu hingga Samsat Keliling.

Silangen menyebut Gerai Samsat memiliki pelayanan untuk membayar pajak kendaraan motor dan mobil.

“Ini bentuk nyata Bapenda Sulut dalam memberikan pelayanan yang maksimal,” ungkapnya.

Menurut dia, seluruh Gerai Samsat beroperasional Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA.

“Bagi warga Sulut, bayar pajak saat ini sudah mudah. Ayo bayar pajak tepat waktu dan apabila terdapat denda, jangan takut karena denda per bulan kami hitung sebesar 2%,” jelasnya.

Silangen menambahkan program keringanan ini, juga berlaku untuk Pembebasan Tarif Progresif, Pembebasan Denda PKB 100 Persen, Pembebasan Pembebanan Setara BBNKB II, dan Diskon Pokok PKB.(sco)

Baca Juga

Olly Dondokambey Beribadah bersama Jemaat GMIM Yesus Memberkati Citraland

Basis Berita

Walikota Caroll Siapkan Rp4,3 Miliar untuk Beasiswa di Tahun 2024

Basis Berita

Buka Asistensi MCP di Minsel, Bupati FDW Terus Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Basis Berita