Hukrim

Imigrasi Kotamobagu Fasilitasi Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda di Bolsel

BASISBERITA.COM, Kotamobagu – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu memproses pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) atas nama DS, anak hasil perkawinan antara seorang ayah Warga Negara Tiongkok dan ibu Warga Negara Indonesia (WNI) asal Desa Tolondadu, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Dalam proses ini dilakukan pengecekan lapangan serta koordinasi lintas sektor bersama Kantor Urusan Agama dan Dinas Dukcapil Bolsel guna memastikan keabsahan dokumen pernikahan campuran kedua orang tua.

“Pendaftaran ABG merupakan layanan keimigrasian bagi anak yang lahir dari perkawinan sah antara WNI dan WNA, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Undang-undang ini memberikan hak kewarganegaraan ganda terbatas kepada anak hingga usia 18 tahun atau hingga anak menikah, mana yang lebih dahulu,” ujar Harapan Nasution, Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu melalui rilis yang diterima media ini, Jumat (25/7/2025).

Pendaftaran ABG sangat penting dilakukan agar anak memperoleh perlindungan hukum serta kemudahan administrasi, seperti hak tinggal, pendidikan, dan pengurusan dokumen perjalanan. Bila tidak didaftarkan, anak berpotensi kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan menghadapi kendala legalitas di masa depan.

Sementara itu, Keneth Rompas, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menyampaikan bahwa pihaknya secara aktif melakukan pengawasan terhadap pasangan nikah campur.

“Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Kotamobagu mencatat terdapat 15 pasangan nikah campur di wilayah kerjanya yang mencakup Kota Kotamobagu dan Bolmong Raya. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi pendaftaran ABG menjadi prioritas, sebagai upaya proaktif mendampingi keluarga-keluarga kawin campur agar tidak abai terhadap hak sipil anak,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Kotamobagu menegaskan bahwa peran Imigrasi tidak hanya mengawasi WNA, tetapi juga memberikan pelayanan dan perlindungan hukum, termasuk dalam hal status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campur. Imigrasi hadir untuk memastikan negara melindungi seluruh warganya, termasuk mereka yang lahir dari lintas kebangsaan.(sco/*)

Baca Juga

Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Prosedur Pencairan

Basis Berita

Kapolres Minsel Ajak Masyarakat Pererat Kerukunan dan Toleransi di Bulan Puasa

Basis Berita

Gubernur Yulius Selvanus Sambut Pangdam XIII/Merdeka Baru, Apresiasi Mayjen Suhardi

Basis Berita