Hukrim

Sidang Dana Hibah GMIM: Kesaksian Gabby Tuelah Perkuat Fakta Tidak Ada Proposal saat Penganggaran

BASISBERITA.COM, Manado – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) periode 2020-2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (6/10/2025). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan kesaksian lima saksi dari internal GMIM.

Kelima saksi yang dihadirkan adalah Adri Salea, Gabby Tuelah, Theofilia Parengkuan, Arthur Muntu, dan Ferry Mokalu. Dari kelima saksi tersebut, keterangan Gabby Tuelah—yang menjabat sebagai Kepala Bagian Sekretariat dan Umum Kantor Sinode GMIM—menjadi sorotan utama karena memperkuat kesaksian para saksi sebelumnya dari Badan Keuangan dan Adet Daerah (BKAD) dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Sulut.

Selama kurang lebih dua jam pemeriksaan oleh majelis hakim, jaksa, dan tim kuasa hukum, Gabby membeberkan fakta bahwa dirinya baru mengetahui adanya pencairan dana hibah GMIM pada tahun 2020 dari Kepala Bidang Aset BKAD Pemprov Sulut, Melky Matindas. Ia mengaku diminta untuk menyiapkan dokumen hibah, termasuk proposal, yang ternyata baru dibuat saat dana akan dicairkan.

Pernyataan Gabby Tuelah sejalan dengan kesaksian para saksi sebelumnya, yakni Melky, Ferny, dan Jimmy dari BKAD serta Peter Toad, Rachmad, dan Olvi dari Biro Kesra. Mereka mengungkapkan bahwa proposal permohonan dana hibah dari GMIM tidak pernah ada dalam proses penganggaran. Bahkan, anggaran hibah disebut hanya dimasukkan berdasarkan arahan langsung dari salah satu terdakwa, JRK.

Proses pencairan dana pun dimulai atas perintah terdakwa kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), meski tanpa adanya dokumen pendukung. KPA kemudian mengambil inisiatif untuk menghubungi pihak Sinode GMIM guna melengkapi berkas pencairan.

Dalam sidang sebelumnya, yang digelar pada Rabu (10/9/2025), tiga saksi dari Biro Kesra—Peter Toad, Rachmad, dan Olvi—juga membenarkan adanya kejanggalan. Mereka menyatakan bahwa proposal hibah baru diminta setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penetapan penerima hibah ditandatangani.

Saksi Peter Toad bahkan menyebut, nominal dana hibah ditentukan langsung oleh terdakwa AGK dan dituliskan dalam SK Gubernur. Menurutnya, hal ini tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara.

Rachmad dan Olvi turut memperkuat pernyataan tersebut, mengatakan bahwa pola serupa terus berlangsung pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Bahkan, ada perintah pencairan dana tanpa dokumen sah yang seharusnya menjadi dasar pembayaran.

Kasus ini menyeret empat terdakwa, yakni AGK, HA, SK, dan FK, yang kini tengah menjalani proses hukum. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya serta pendalaman dokumen dan alat bukti yang diajukan jaksa.(*)

Baca Juga

Ini yang Disampaikan Olly Dondokambey saat Lepas Sambut Pangdam XIII/Merdeka

Basis Berita

Ahli Waris Soleman Sambul Klaim Miliki Tanah yang Sedang Dibangun Perumahan The City

Basis Berita

Waspada Akun Bodong Mengatasnamakan Dokter Spesialis, Gunakan Foto dan Video Orang Lain

Basis Berita