BASISBERITA.COM, Tomohon – DPRD Kota Tomohon melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon dan PT Kawanua Puspa Buana, selaku perusahaan yang menaungi Jordan Bakery. Rapat yang digelar di Kantor DPRD Tomohon, Rabu (15/10/2025), membahas pemenuhan hak-hak karyawan.
Ketua Komisi III, Maria Pijoh, menyatakan pihaknya ingin menjembatani kepentingan tenaga kerja dan dunia usaha. “Kami ingin memposisikan diri di tengah untuk membela dan memfasilitasi tenaga kerja sambil mendukung investasi di Kota Tomohon,” ujarnya.
Dalam rapat, pihak perusahaan menyampaikan telah menerapkan upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.775.425 dan mendaftarkan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Namun dari total pekerja, masih ada 52 orang yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS.
Komisi III DPRD Tomohon akan melakukan kunjungan lapangan ke Jordan Bakery untuk memastikan kebenaran informasi dan meninjau langsung kondisi pekerja. Dewan juga mendorong perusahaan memperbaiki sistem kontrak kerja serta memastikan seluruh karyawan terdaftar dalam BPJS. (AP)

