BASISBERITA.COM, Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) di bawah nakhoda Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay telah meluncurkan Program Keringanan Sukacita Natal.
Program tersebut merupakan komitmen pemprov sebagai bentuk perhatian kepada wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), menjelang perayaan natal.
Adapun Keringanan pembayaran PKB ini berlaku hingga 30 November 2025.
Program tersebut mencakup pembebasan penuh tunggakan PKB bagi kendaraan roda dua berkapasitas 200 cc ke bawah. Untuk kendaraan roda dua di atas 200 cc, roda tiga, serta roda empat dan seterusnya, diberikan pengurangan tunggakan sebesar 50 persen. Selain itu, seluruh denda PKB maupun tarif progresif turut dihapuskan.
Wajib pajak yang belum melewati masa jatuh tempo hingga sembilan bulan juga memperoleh potongan PKB hingga 10 persen tanpa perlu mengajukan permohonan khusus. Seluruh fasilitas ini dapat diakses di SAMSAT Induk maupun sejumlah gerai layanan di Provinsi Sulawesi Utara.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut, June Silangen, menjelaskan bahwa masyarakat cukup membawa fotokopi KTP, STNK atau dokumen terkait, serta materai untuk memanfaatkan program ini.
“Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pal gubernur dan pak wakil gubernur agar masyarakat dapat menyambut natal dengan lebih tenang tanpa beban tunggakan pajak kendaraan,” tukasnya.(sco)

