Pendidikan

Muscab Pramuka Manado Dinilai Cacat Prosedur, Istri Wali Kota Terpilih Jadi Ketua

BASISBERITA.COM, Manado — Musyawarah Cabang (Muscab) Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Manado yang digelar pada Senin, 24 November 2025, memantik polemik baru di internal organisasi. Bertempat di Kantor Wali Kota Manado, forum yang dilaksanakan tanpa kehadiran pengurus Kwarcab aktif itu menetapkan Irene Golda Pinontoan, istri Wali Kota Manado Andre Angouw, sebagai Ketua Kwarcab Manado.

Alih-alih menyelesaikan kekosongan kepengurusan, pelaksanaan Muscab yang digagas Kwartir Daerah (Kwarda) Sulawesi Utara itu justru dipersoalkan karena dinilai menabrak sejumlah ketentuan organisasi. Tidak diundangnya pengurus Kwarcab aktif menyebabkan forum berlangsung tanpa laporan pertanggungjawaban program dan keuangan—dua syarat pokok dalam mekanisme Muscab reguler.

Sekretaris Kwarcab Manado, Ferdinand Kawetik, menuding Kwarda Sulut memanfaatkan ketidaktahuan Pemerintah Kota Manado mengenai regulasi Gerakan Pramuka untuk melaksanakan Muscab di luar prosedur.

“Pengurus Kwarda memakai posisinya sebagai organisasi tingkat provinsi untuk meyakinkan Pemkot agar memfasilitasi Muscab. Padahal Pak Wali Kota belum dikukuhkan sebagai Ketua Mabicab sehingga belum punya kewenangan penuh sebagai Majelis Pembimbing Cabang. Aneh, bukannya menjelaskan fungsi Mabi kepada Pemkot, Kwarda malah mendorong Muscab,” ujar Kawetik.

Ia juga mengungkap adanya dorongan agar Pemkot Manado menerbitkan Surat Keputusan (SK) Karteker bagi Kwarcab Manado tanpa koordinasi dengan pengurus aktif. SK itu, menurutnya, bahkan tidak pernah diserahkan secara resmi kepada Kwarcab.

Grifalen Westreenen, Wakil Ketua Bidang Binamuda Kwarcab Manado, turut mempertanyakan keabsahan SK Karteker yang beredar di media sosial. “SK Karteker yang ditandatangani bulan Juli itu janggal. Dalam AD/ART, caretaker hanya diberi waktu tiga bulan. Jika SK itu sah, berarti Muscab yang dilaksanakan November sudah lewat masa tugas. Tetapi anehnya, SK itu justru bukan diterbitkan Kwarda, melainkan diklaim berasal dari Pemkot,” katanya.

Di sisi lain, bentuk Muscab yang diselenggarakan juga dinilai menyimpang. Muscab digelar di luar jadwal musyawarah berkala, sehingga menurut aturan seharusnya berstatus musyawarah luar biasa—yang hanya berwenang memilih ketua antar-waktu hingga masa bakti berakhir.

“Masa bakti Kwarcab Manado adalah 2022–2026. Kalau ini musyawarah luar biasa, maka ketua yang dipilih hanya melanjutkan sisa masa bakti setahun. Tapi Muscab kemarin justru menetapkan periode 2025–2030, mengubah periodisasi menjadi di luar siklus yang benar, yakni 2027–2031 bila Muscab reguler,” jelas Kawetik.

Penetapan ketua periode 2025–2030 itu dinilai sebagai bentuk penyimpangan struktural oleh pengurus Kwarcab Manado. Mereka menegaskan bahwa Muscab versi Kwarda Sulut tersebut “cacat hukum” dan berpotensi menimbulkan dualisme kepemimpinan dalam tubuh Kwarcab Manado.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kwartir Daerah Sulawesi Utara maupun Pemerintah Kota Manado belum memberikan penjelasan resmi terkait polemik yang terus bergulir tersebut.(AP)

Baca Juga

Ini Pernyataan Ketua Bawaslu Minut Rocky M Ambar Usai Ikuti Sidang Pendahuluan PHP di MK

Basis Berita

Ambil Raport Anak, Wagub Steven Kandouw Ungkap Tanda Bangun Sinergi dan Komunikasi

Basis Berita

Kolaborasi BI Sulut dan Kampus, Bedah Buku MANGUNI Kupas Dinamika Gen Z

Basis Berita