BASISBERITA.COM, Manado – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2026 sebesar Rp4.002.630. terjadi kenaikan Rp227.205 dari UMP Sulut tahun ini Rp3.775.425.
UMP Sulut tersebut diumumkan langsung Gubernur Sulut Yulius Selvanus, pada Sabtu (20/12/2025) di Wisma Negara Bumi Beringin, Kota Manado.
“Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 sebesar Rp 4.002.630, menggunakan Alpha 0,8 dengan Pengali 6,018 persen,” kata gubernur.
Penetapan UMP ini, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025 Tanggal 20 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026.
“Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026 sebesar Rp4.102.696,- menggunakan Alpha 0,8 dengan Pengali 6,018 persen, kenaikan Rp232.885 dari UMSP sebelumnya Tahun 2025 yakni Rp3.869.811,-,” kata Yulius.
UMSP Sulut ini meliputi Sektor pertambangan dan pertambangan dengan turunan pertambangan minyak bumi dan gas alam dan panas bumi serta pertambangan pertambangan logam; serta Sektor pengadaan listrik, gas, uap/udara panas dan udara dingin.
“Upah minimum berlaku bagi pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” terang gubernur.
Dengan penetapan UMP dan UMSP ini, Gubernur Yulius berharap seluruh pengusaha atau pelaku usaha mematuhi dan melaksanakannya mulai 1 Januari 2026.
“Semoga dapat meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan dan peningkatan daya beli bagi para buruh serta kenyamanan bagi para investor, pengusaha, pelaku usaha dan semoga tidak terbebani dengan adanya kenaikan upah ini, karena pertumbuhan ekonomi Sulut sedang dalam kondisi baik dan masuk 10 besar se-Indonesia,” terang Gubernur Yulius.(sco)

