BASISBERITA.COM, Manado – Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara (Sulut), Andre Mongdong, angkat bicara menanggapi kegaduhan di media sosial terkait predikat “Tidak Informatif” dengan skor nol yang diterima Provinsi Sulut pada hasil Elektronik Monitoring Evaluasi (E-Monev) 2025.
Nilai tersebut sempat menjadi sorotan tajam karena menempatkan Sulut sejajar dengan Provinsi Papua. Namun, Mongdong menegaskan bahwa fakta di balik angka nol tersebut murni merupakan masalah teknis administratif, bukan karena ketidaktersediaan data informasi di daerah.
Mongdong membeberkan bahwa penilaian E-Monev yang dilakukan KIP Pusat sangat bergantung pada proaktifnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, yang dalam hal ini adalah Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (DKIPS) Daerah Sulut.
Penyebab utama Sulut tidak mendapatkan skor adalah karena pengisian platform mandiri (Self -Assessment Questionnaire /SAQ) tidak terisi dan tidak dikirimkan kembali ke pusat hingga batas waktu Juni 2025 berakhir.
“Skor nol itu muncul karena ketiadaan data yang diinput ke platform E-Monev. Artinya, PPID Utama di Diskominfo tidak melakukan menyembunyikan untuk mengisi dan mengembalikan berkas tersebut sesuai jadwal,” jelas Mongdong.
Ia pun menyyangkan bahwa kondisi ini seolah menjadi ‘tradisi kelam’ yang berulang.
“Ini bukan kejadian pertama. Ironi administratif ini sudah berlangsung sekitar empat tahun terakhir karena sikap PPID yang tidak kooperatif dalam memenuhi parameter penilaian dari KIP Pusat,” tambahnya.
Guna mengurangi simpang siur informasi, Mongdong tekanan poin penting mengenai penilaian subjek. Ia mengklarifikasi bahwa hasil yang diumumkan pada tahun 2025 merupakan potret kinerja keterbukaan informasi sepanjang tahun 2024 .
“Penting untuk dipahami masyarakat bahwa parameter yang diukur saat ini adalah kondisi sepanjang tahun 2024. Jadi, secara objektif, pejabat yang bertanggung jawab atas kondisi ini adalah mereka yang menjabat di era sebelumnya, bukan pejabat saat ini yang baru saja bertugas,” tegasnya menyampaikan opini publik.
KIP Sulut menjadikan momentum ini sebagai peringatan keras bagi DKIPS Sulut untuk segera membenahi koordinasi internal maupun eksternal. Mongdong berharap ke depan instansi itu lebih serius menjalankan peran sebagai PPID Utama.
Ia juga menyayangkan minimalnya sinergi selama ini, padahal KIP Sulut selalu membuka diri untuk pendampingan teknis.
“Sangat mengesankan selama bertahun-tahun kami tidak dilibatkan dalam proses pendampingan pengisian platform. Kedepannya, jangan sampai pelanggaran administratif seperti ini kembali mencoreng citra daerah,” tuturnya.
Menutup keterangannya, Mongdong mengajak semua pihak untuk menjadikan kejadian ini sebagai titik balik dalam mewujudkan transparansi pemerintahan yang bersih.
“Transparansi adalah kunci kepercayaan masyarakat. Jika lembaga publik berbenah, dampaknya akan langsung dirasakan pada kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat kita sendiri,” tutupnya.(sco)

