Pemerintahan

Tambang Emas Ilegal Tutup, Kerusakan Kebun Raya Megawati Tinggalkan Tanda Tanya

BASISBERITA.COM, Mitra – Aktivitas pertambangan emas ilegal di Kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), sebelumnya telah dihentikan oleh aparat kepolisian bersama pemerintah daerah. Meski demikian, penutupan lokasi tersebut dinilai belum menyelesaikan persoalan mendasar, mengingat kerusakan lingkungan yang ditinggalkan terbilang serius dan memprihatinkan.

Kawasan konservasi yang seharusnya berfungsi sebagai ruang perlindungan ekosistem kini mengalami degradasi signifikan. Dugaan alih fungsi lahan menjadi area tambang ilegal telah menyebabkan rusaknya bentang alam, hilangnya vegetasi, serta memunculkan potensi bencana lingkungan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Penutupan aktivitas tambang justru memunculkan pertanyaan di tengah publik mengenai tanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. Masyarakat mempertanyakan apakah penanganan cukup berhenti pada penutupan lokasi, sementara pihak-pihak yang diduga terlibat dan meraup keuntungan besar belum tersentuh proses hukum.

Berdasarkan penelusuran wartawan di lapangan, diperoleh informasi dari sumber terpercaya yang menyebutkan bahwa salah satu pihak yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di Kawasan Kebun Raya raya adalah Allen Tarore. Nama tersebut disebut sebagai salah satu aktor yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan penambangan di kawasan konservasi.

Menurut sumber tersebut, aktivitas tambang ilegal yang diduga dilakukan telah mengakibatkan kerusakan lingkungan cukup luas. Bahkan, disebutkan bahwa dari kegiatan tersebut diduga diperoleh hasil emas dalam jumlah besar dengan nilai yang diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan kilogram. Jika dugaan ini benar, maka kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lingkungan, melainkan juga mengarah pada dugaan kejahatan terorganisir terhadap kawasan konservasi negara.

Sumber media juga mengungkapkan dugaan bahwa hasil dari aktivitas tambang ilegal tersebut digunakan untuk mengakumulasi aset bernilai besar, seperti kendaraan, alat berat, serta aset lainnya.

“Pihak-pihak yang diduga terlibat, khususnya Allen Tarore, harus dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan Kebun Raya. Kami mendesak aparat penegak hukum, baik Polres Mitra, Polda Sulut, hingga Mabes Polri, untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Desakan tersebut tidak hanya menuntut proses hukum, tetapi juga penyitaan aset dan keuangan yang diduga berasal dari hasil pertambangan ilegal sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya pemulihan keadilan.

Selain Allen Tarore, sejumlah nama lain juga disebut-sebut dalam dugaan keterlibatan aktivitas tambang ilegal di kawasan kebun raya, di antaranya Kiki Mewo, Ivan/Maria, Kifli Sepang, Oldi Watuseke, Pala Onjo/Meyker Pitoi, serta Jeje. Publik berharap pengungkapan kasus dilakukan secara menyeluruh dan transparan tanpa tebang pilih.

Kini, kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri menyisakan kerusakan ekologis berupa lubang-lubang bekas tambang, rusaknya vegetasi, serta ancaman longsor dan pencemaran lingkungan yang berpotensi menjadi bencana di kemudian hari.

Penanganan yang hanya berhenti pada penutupan lokasi tambang dinilai belum cukup. Masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut dan menindak pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, demi menyelamatkan kawasan konservasi serta masa depan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.(***)

Baca Juga

Sulut Tambah Luas Lahan untuk Swasembada Pangan

Basis Berita

Gubernur Yulius Selvanus Motivasi Peserta Sespimti: Pemimpin Masa Depan Harus Adaptif dan Visioner

Basis Berita

Di Bandara Narita Tokyo, Gubernur Olly Dondokambey Promosi Potensi Wisata Sulut

Basis Berita