BASISBERITA.COM, Tomohon — Pemerintah Kota Tomohon menggelar apel kerja awal bulan Februari 2026 yang berlangsung di Lapangan Kantor Wali Kota Tomohon, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Tomohon, Drs. F. Ventje Karundeng, yang bertindak sebagai pembina apel.
Dalam kesempatan tersebut, Kadispora membacakan sambutan Wali Kota Tomohon yang menegaskan pentingnya apel kerja sebagai bagian dari tanggung jawab aparatur sipil negara (ASN) dalam memperkuat kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
Disampaikan bahwa kehadiran dalam apel bukan sekadar rutinitas, melainkan menjadi titik awal dalam membangun sinergi serta komunikasi konstruktif antarperangkat daerah. Hal ini sejalan dengan penerapan konsep “smart kinerja” yang telah dicanangkan pada awal tahun 2026.
“Sinergi yang dibangun harus dibarengi dengan pola pikir solutif, sehingga mampu menjawab berbagai tantangan dalam peningkatan kinerja administrasi dan pelayanan kepada masyarakat,” demikian kutipan sambutan tersebut.
Selain itu, seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon diimbau untuk mengedepankan pola kerja kolaboratif, terbuka, dan komunikatif. Perbedaan pandangan diharapkan menjadi kekuatan dalam menghasilkan solusi terbaik, bukan sebaliknya menjadi penghambat.
ASN juga didorong untuk terus meningkatkan kapasitas diri, baik dari aspek pengetahuan, keterampilan, maupun sikap kerja. Disiplin, etos kerja, serta kemampuan beradaptasi dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, adil, dan merata.
Dalam apel tersebut, turut disampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan peringatan Hari Jadi ke-23 Kota Tomohon pada 27 Januari 2026. Momentum tersebut diharapkan menjadi bahan refleksi dalam meningkatkan kinerja demi kemajuan daerah.
Tak hanya itu, perhatian terhadap lingkungan juga menjadi sorotan. Seluruh ASN diingatkan untuk menjaga kebersihan serta meningkatkan kesadaran dalam pengelolaan sampah, baik di lingkungan kerja maupun di rumah.
Pada kesempatan yang sama, disosialisasikan pula penyesuaian penggunaan seragam batik Korpri berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026. ASN diwajibkan mengenakan batik Korpri setiap hari Kamis, selain pada tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional, dan kegiatan resmi Korpri.
Lebih lanjut, diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sejak 2 Januari 2026 juga menjadi perhatian. ASN diminta untuk menjaga sikap, perilaku, serta penggunaan media sosial agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Apel kerja ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon, para ASN, serta pegawai BUMD se-Kota Tomohon.
Melalui apel ini, Pemerintah Kota Tomohon menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat demi terwujudnya Tomohon yang maju, berdaya saing, dan sejahtera.(AP)

