BASISBERITA.COM, Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan terhadap eksistensi masyarakat adat serta pelestarian situs-situs budaya yang ada di wilayah kota. Komitmen tersebut diarahkan untuk tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga akan diintegrasikan secara langsung ke dalam produk hukum daerah, khususnya dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon 2025–2045.

Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Monoturang, menegaskan bahwa lembaga legislatif saat ini tengah menyiapkan langkah konkret agar nilai-nilai adat dan kearifan lokal dapat menjadi bagian dari arah kebijakan pembangunan daerah. Menurutnya, pembangunan di Kota Tomohon harus tetap berakar pada identitas budaya masyarakat setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pertemuan formal antara pimpinan DPRD dengan perwakilan Lembaga Adat Kebudayaan Tombulu serta Tawaang, sekaligus menindaklanjuti surat resmi dari Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Kota Tomohon. Pertemuan itu membahas pentingnya perlindungan wilayah adat, situs budaya, serta keterlibatan masyarakat adat dalam perencanaan tata ruang kota.
Ferdinand memberikan apresiasi terhadap partisipasi aktif lembaga adat yang dinilai konsisten memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah daerah. Ia menilai, kepedulian masyarakat adat merupakan elemen penting dalam menjaga identitas budaya Kota Tomohon di tengah pesatnya dinamika pembangunan.
“Keberadaan dan masukan dari lembaga adat menunjukkan kepedulian yang besar dari para pemangku kepentingan kebudayaan di Kota Tomohon. Kami menyambut baik gagasan yang disampaikan karena menjadi referensi penting dalam menyusun arah pembangunan yang tetap berpijak pada nilai budaya lokal,” ujar Ferdinand.
Lebih lanjut, DPRD Tomohon juga menaruh perhatian serius terhadap aspirasi BPAN Kota Tomohon yang menyoroti pentingnya penataan ruang yang sensitif terhadap hak-hak masyarakat adat. Aspirasi tersebut, kata Ferdinand, telah resmi didisposisikan ke Panitia Khusus (Pansus) RTRW 2025–2045 untuk dikaji lebih lanjut secara teknis dan mendalam.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pembahasan Ranperda memang menempatkan Pansus sebagai garda terdepan dalam melakukan kajian substansi. Namun demikian, DPRD tetap memastikan adanya koordinasi lintas alat kelengkapan dewan agar setiap aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh.
“Surat dari BPAN sudah kami teruskan ke Pansus RTRW yang sedang bekerja. Selanjutnya kami akan melakukan pembahasan lanjutan melalui rapat-rapat komisi bersama Pansus untuk melihat secara detail rekomendasi yang disampaikan,” jelasnya.
Ferdinand menegaskan bahwa DPRD tidak akan bersikap pasif dalam proses tersebut. Ia memastikan seluruh masukan terkait ruang hidup masyarakat adat akan menjadi perhatian serius dalam penyusunan kebijakan tata ruang jangka panjang.

Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan pembangunan Kota Tomohon yang tidak hanya berorientasi pada aspek fisik dan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan nilai sejarah, budaya, serta ruang sakral masyarakat adat Tombulu.
Dengan demikian, RTRW Kota Tomohon 2025–2045 diharapkan menjadi instrumen pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan tetap menghormati akar budaya lokal sebagai identitas utama daerah.(AP)

