BASISBERITA.COM, Kotamobagu – Guna mengawal transparansi dan akuntabilitas dana pembangunan di tingkat akar rumput, DPD ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa dan LPMK) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar pelatihan strategis bertajuk “Penguatan Peran BPD Bersinergi Dengan Pemerintah Desa”.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 27-29 Oktober 2026 ini merupakan bentuk optimalisasi Program Jaga Desa Kejaksaan Tinggi Sulut. Acara ini terselenggara berkat kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Kejati Sulut, Pemkot Kotamobagu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah (PMDD) Sulut dan FISIP Unsrat Manado.
Ketua BULD DPD RI yang juga merangkap sebagai Ketua DPD Desa Bersatu Sulut dan Ketua DPD ABPEDNAS Sulut, Senator Stefanus BAN Liow, menegaskan posisi vital organisasi ini. Menurutnya, ABPEDNAS bukan sekadar organisasi biasa, melainkan wadah profesi resmi bagi anggota BPD dan LPMK di seluruh Indonesia, termasuk Sulawesi Utara.
Dalam paparannya, Senator Stefanus Liow memaparkan empat tujuan dan fungsi utama ABPEDNAS yang harus dijalankan secara konkret oleh para anggotanya.
Ia menyebut penyaluran aspirasi suara, gagasan, dan aspirasi masyarakat agar tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan berjalan transparan.
Selanjutnya ia menekankan mengenai peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia. Menguatkan pemahaman dan kualitas sumber daya manusia bagi anggota BPD dan LPMK.
3. Mitra Strategis Pengawasan: Menjadi mitra pemerintah desa/kelurahan, daerah, dan kejaksaan dalam mengawal dana pembangunan, termasuk mengoptimalkan program Jaksa Garda Desa.
4. Solidaritas Organisasi: Memperkuat kesamaan gerak dan solidaritas BPD serta LPMK dalam membangun desa dan kelurahan.
Menutup arahannya, Senator Liow memberikan penekanan khusus agar para anggota BPD dan LPMK tidak pasif dalam menjalankan tugasnya.
“Sebagai mitra strategis pemerintah dan kejaksaan, ABPEDNAS harus berfungsi sebagai mata untuk melihat, telinga untuk mendengar, dan mulut untuk menyampaikan berbagai persoalan serta kebutuhan pembangunan,” tegas Senator Liow.
Ia pun memberikan peringatan keras agar organisasi ini tetap relevan dan berdampak. “ABPEDNAS tidak sekadar hadir untuk mati suri. Kita harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi desa, kelurahan, daerah, bangsa, dan negara,” pungkasnya.
Kegiatan pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut yang juga menjabat Ketua Dewan Penasehat DPD ABPEDNAS Sulut, Dr Ferry Tas, SH, MHum, MSi. Kehadiran Kejati Sulut menunjukkan komitmen serius lembaga penegak hukum dalam mencegah potensi penyimpangan dana desa sejak dini melalui pendekatan preventif dan edukatif.
Rangkaian acara kemudian ditutup oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Plt Kepala Dinas PMDD Sulut, Novita Lumintang, SSTP, MSi, pada Rabu (29/10/2026).
Melalui pelatihan ini, diharapkan sinergitas antara BPD, LPMK, Pemerintah Desa, dan Kejaksaan di Sulawesi Utara semakin solid, sehingga pembangunan di tingkat desa dan kelurahan dapat berjalan bersih, transparan, dan tepat sasaran.(sco/*)


