Basis Berita
Pemerintahan

WP Diharapkan Memanfaatkan Program Keringanan Merdeka Pajak Kendaraan Bermotor

BASISBERITA.COM, Manado – Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) khususnya Wajib Pajak (WP) kendaraan bermotor diharapkan memanfaatkan Program Keringanan Merdeka Pajak Kendaraan Bermotor ODSK 2024.

“Program keringanan ini mulai berlaku mulai 5 Agustus 2024 sampai 30 September 2024,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut June Silangen, Senin (5/8/2024).

Program keringanan ini, lanjut dia, merupakan persembahan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.

“Ini sebagai bentuk kepedulian untuk hadir di tengah masyarakat dengan memberikan kemudahan dan keringanan di tengah ekonomi nasional yang sedang tidak baik-baik saja,” ungkapnya,

Adapun program Keringanan Merdeka 2024 meliputi Potongan Tunggakan PKB, Bebas Denda, Bebas Progresif, dan Bebas BBN-KB II.

“Ayo warga Sulut manfaatkan Program Keringanan Merdeka Pajak Kendaraan Bermotor ODSK 2024. Pajak Lunas, hati tenang, dan nyaman berkendara,” tutur Silangen.(sco)

Baca Juga

Lobi Langsung Menkes, Gubernur Yulius Selvanus Perjuangkan Pembangunan Rumah Sakit di Bolsel dan Bolmut

Basis Berita

Pemprov Sulut Matangkan Kegiatan Hardiknas 2023, Sekdaprov Kepel Harap Masyarakat Menikmati Produk Karya SMK

Basis Berita

Gubernur Yulius Selvanus Dampingi Menhan Sjafrie Cek Lokasi Pembangunan SMA Garuda Nusantara di Langowan

Basis Berita