BASISBERITA.COM, Manado – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara (Sulut), June Silangen, menyampaikan bahwa keputusan perpanjangan ini merupakan respons langsung Gubernur Yulius Selvanus terhadap tingginya permintaan wajib pajak.
“Perhatian Pak Gubernur terhadap aspirasi masyarakat sangat besar. Buktinya, hari ini program Keringanan Sukacita Natal kembali diperpanjang,” ujar Silangen.
Ia menjelaskan, setelah program ditutup pada 30 November 2025, Samsat di berbagai daerah dipadati wajib pajak. Banyak yang belum sempat melakukan pembayaran sehingga Gubernur memberikan tambahan waktu. Program ini kembali dibuka mulai 1 hingga 20 Desember 2025.
Silangen berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tambahan ini untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.
“Keinginan wajib pajak sudah diakomodasi oleh gubernur. Silakan gunakan waktu ini agar berkendara lebih tenang dan tidak waswas saat ada pemeriksaan petugas,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar wajib pajak mengurus pembayaran langsung di kantor Samsat kabupaten/kota tanpa menggunakan jasa calo.
“Kami minta masyarakat mengikuti aturan dan tidak memakai calo agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Silangen turut mengimbau warga agar tidak menunda pembayaran hingga menjelang penutupan program.
“Mari gunakan kesempatan ini. Jangan tunggu sampai tinggal beberapa hari dan akhirnya berebut waktu untuk membayar. Mulai 1 sampai 20 Desember, manfaatkanlah waktu yang ada,” ajaknya.(sco)


