Basis Berita
Pemerintahan

Lindungi Anak dari Dampak Digital, Gubernur Yulius Selvanus Batasi Penggunaan HP di Sekolah

BASISBERITA.COM, Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan Handphone (HP) atau telepon seluler bagi anak di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sulut yang diterbitkan oleh Gubernur Yulius Selvanus, sebagai langkah menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan ramah anak.

Instruksi yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tersebut mengatur pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di wilayah Sulawesi Utara, khususnya di lingkungan satuan pendidikan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi digital yang tidak terkontrol, sekaligus mendukung terciptanya suasana belajar yang lebih fokus dan kondusif di sekolah.

Dalam penerapannya, instruksi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Instruksi gubernur ini ditujukan kepada para bupati dan walikota se-Sulut, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulut, para kepala biro di Sekretariat Daerah, kepala satuan pendidikan pada seluruh jenjang, organisasi dan lembaga perlindungan anak, hingga orang tua serta masyarakat.

Melalui instruksi tersebut, pemerintah daerah mengatur penerapan pembatasan penggunaan telepon seluler di seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA hingga SLB dan sederajat.

Beberapa ketentuan utama yang diatur antara lain peserta didik dilarang membawa atau menggunakan telepon seluler selama proses kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali apabila ada instruksi dari guru untuk kepentingan pembelajaran.

Selain itu, telepon seluler milik peserta didik harus disimpan di tempat penyimpanan khusus yang disediakan oleh pihak sekolah sebelum kegiatan belajar dimulai. Aturan ini bertujuan agar siswa dapat lebih fokus mengikuti proses pembelajaran tanpa gangguan dari perangkat digital.

Penggunaan telepon seluler hanya diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran berakhir, atau dalam kondisi darurat dengan seizin guru atau pihak sekolah.

Pemerintah juga meminta seluruh satuan pendidikan untuk melakukan langkah pencegahan terhadap akses maupun penyebaran berbagai konten negatif di lingkungan sekolah. Konten yang dimaksud meliputi kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyberbullying), penyebaran hoaks, hingga aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulut berharap tercipta lingkungan pendidikan yang lebih aman dan kondusif, sekaligus melindungi anak-anak dari risiko penyalahgunaan teknologi digital. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendorong peran aktif sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam mendampingi penggunaan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab bagi anak.(sco/*)

Baca Juga

Jabat Sekdaprov Sulut, Tahlis Gallang Langsung Dapat Mandat Tegas dari Gubernur Yulius Selvanus

Basis Berita

Buka Rakerda Dekranasda, Steven Kandouw Dorong UMKM Manfaatkan Terobosan Gubernur Olly Dondokambey

Basis Berita

Bapenda Sulut Gelar Rapat Tim Pembina Samsat, Bahas Program Keringanan Pajak Sukacita Natal

Basis Berita