BASISBERITA.COM, Manado – Rupiah merupakan mata uang Negara Indonesia. Selain kertas ada pula rupiah berbentuk koin.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Joko Supratikto menegaskan uang koin masih bisa digunakan dalam bertransaksi di Tanah Air.
“Uang koin itu adalah uang yang berlaku. Jadi, transaksi apapun uang koin harus diterima,” tegas Supratikto kepada sejumlah media, pada Selasa (19/8/2025).
Supratikto juga menegaskan pihak perbankan wajib menerima penukaran atau transaksi menggunakan uang koin.
“Perbankan jika menerima tabungan menggunakan uang koin tidak boleh menolak,” tutur Supratikto.
Ia menuturkan uang koin atau logam memiliki nilai. Di mana, akumulasi uang koin dalam jumlah kecil bisa bernilai besar jika dikumpulkan dan dimanfaatkan dengan bijak. Selain itu, uang koin juga berperan penting dalam sistem kembalian dalam transaksi tunai di pasar, warung atau angkutan umum.(sco)

