BASISBERITA.COM, MANADO — Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, serta Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri.
Kegiatan yang digelar di Swiss-Belhotel Maleosan Manado pada Senin (20/10/2025) ini diikuti oleh jajaran pemerintah daerah dan stakeholder terkait. Hadir pula Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., yang turut memberikan dukungan terhadap pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menegaskan pentingnya pemahaman yang baik terhadap regulasi baru terkait penyusunan APBD 2026. Menurutnya, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 menjadi acuan utama pemerintah daerah dalam merumuskan anggaran yang efektif, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami dan menerapkan regulasi terkait penyusunan APBD secara tepat. Ini penting demi memastikan setiap perencanaan dan pelaksanaan program daerah berjalan akuntabel dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Perwako Tomohon Nomor 13 Tahun 2025 yang turut disosialisasikan bertujuan memberikan pedoman lebih jelas mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas, baik di dalam maupun luar negeri, agar lebih tertib administrasi dan mendukung efektifitas kinerja.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menyamakan persepsi antarpemangku kepentingan dalam penyusunan anggaran daerah serta memastikan seluruh kebijakan pemerintah kota berjalan sesuai ketentuan terbaru.
Sosialisasi ditutup dengan sesi pemaparan teknis dan diskusi interaktif yang melibatkan perwakilan perangkat daerah guna memperkuat pemahaman terhadap implementasi regulasi tersebut.(AP)

