BASISBERITA.COM, Kotamobagu – Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan orang asing dan sebagai upaya preventif atas potensi pelanggaran keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu melaksanakan Operasi Wirawaspada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), tepatnya di area pertambangan Desa Lanut dan kawasan wisata tambang emas Desa Tobongon, Kecamatan Modayag.
“Operasi Wirawaspada ini merupakan langkah preventif yang kami ambil untuk memastikan bahwa setiap aktivitas Orang Asing di wilayah kerja kami berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kewaspadaan, mendeteksi secara dini potensi pelanggaran, serta menjaga stabilitas dan keamanan negara, khususnya di wilayah-wilayah strategis seperti area pertambangan dan kawasan wisata,” jelas Harapan Nasution selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu.
Dalam operasi ini, petugas Imigrasi menemukan 5 orang asing asal Tiongkok yang berada dan berkegiatan di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kelima WNA tersebut setelah diperiksa memiliki dokumen keimigrasian lengkap dan masih berlaku berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan bekerja di bawah perusahaan lokal yang bergerak di bidang infrastruktur pertambangan.
Di tempat berbeda, 2 warga negara Singapura juga terpantau sedang melakukan kunjungan ke lokasi wisata tambang emas tradisional di Desa Tobongon. Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan, dan tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian.
Petugas Imigrasi Kotamobagu juga melakukan wawancara dengan pihak pengelola tambang dan masyarakat sekitar guna menggali informasi tentang kemungkinan keberadaan WNA lain yang tidak tercatat. Dari hasil pemantauan, tidak ditemukan indikasi pelanggaran atau keberadaan WNA illegal.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah melalui pengawasan keimigrasian yang intensif, khususnya di area yang rawan dimanfaatkan oleh pihak asing secara ilegal,” ujar Keneth Rompas, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, yang melaksanakan operasi Bersama tim di tempat-tempat tersebut.
Masyarakat di sekitar lokasi juga menyambut baik operasi ini dan menyatakan dukungan untuk turut serta dalam pelaporan apabila ditemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu berkomitmen untuk terus meningkatkan frekuensi pengawasan langsung di lokasi strategis seperti tambang dan kawasan industri secara berkala, serta menjalin sinergi dengan aparat desa dan warga sebagai bagian dari sistem deteksi dini.
Kegiatan Operasi Wirawaspada ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa keberadaan WNA di wilayah hukum Indonesia senantiasa sesuai dengan peraturan keimigrasian yang berlaku.(sco/*)

