BASISBERITA.COM, TOMOHON, Jumat (24/10/2025) — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.Sos, memimpin Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang digelar di ruang sidang Kantor DPRD Kota Tomohon tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag, Wali Kota Tomohon Caroll J.A. Senduk, SH, Wakil Wali Kota Sendy G.A. Rumajar, SE, M.I.Kom, Sekretaris Daerah Edwin Roring, SE, ME, Forkopimda, serta Sekretaris DPRD Steven Waworuntu dan jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Caroll Senduk menjelaskan bahwa penyusunan rancangan KUA dan PPAS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana kepala daerah wajib menyusun rancangan tersebut berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
> “Rancangan tersebut disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD,” ujar Caroll Senduk.
Lebih lanjut, Wali Kota berharap melalui tahapan pembahasan ini akan dihasilkan APBD Kota Tomohon Tahun 2026 yang mampu merespons dinamika perekonomian serta mendukung agenda pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara optimal.(AP)

