BASISBERITA.COM, Manado – Sebanyak 1.458 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Anggaran 2023 menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut, pada Selasa (2/7/2024) di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut.
Petikan SK tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw. Adapun para PPPK ini pun menerima SK dengan menggunakan seragam KORPRI.
Wagub Kandouw mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam arahannya mengatakan proses penerima SK PPPK ini cukup lama.
“Banyak selamat. Tadi dilaporkan rangkaian PPPK dari bulan September dan baru dilantik hari ini, cukup panjang dan melelahkan. Ada banyak yang gugur. Anda yang lolos mengalahkan mereka,” kata Wagub Kandouw.
PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Olehnya, PPPK dituntut bertanggung jawab dalam pekerjaan.
“Status Anda sudah PPPK bukan lagi THL. Usia pensiun sampai 58 tahun. Walaupun dalam perjanjian kerja itu direview setiap tahun. Ibarat mata uang sisi satu yang enak-enak dan disisi lain Anda punya tanggung jawab yang baru,” tuturnya.
“Anda sama dengan PNS. Tinggal bedanya tidak ada pensiun. Tugas tanggung jawab jelas. Semua punya tupoksi masing-masing,” sambung wagub.
Mantan Ketua DPRD Sulut ini mengharapkan para PPPK meningkatkan disiplin.
“Anda dituntut berpikir tidak konvensional. Anda harus berpikir out of the box, harus mampu berinovasi. Jangan jadi pegawai biasa biasa. Harus jadi extraordinary people,” pintanya.
Wagub juga menambahkan PPPK yang baru ini memanfaatkan berkat dari Tuhan.
“Pakailah status ini untuk bertransformasi. Hari ini Anda lebih baik dari kemarin, dan tahun depan harus lebih baik dari tahun ini. Roadmap hidup harus ada dan selamat bekerja,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Wagub Kandouw mewarning para PPPK untuk tidak menggunakan Pinjaman Online (Pinjol) dan Juni Online (Judol).
“Mulai sekarang kase mati pinjol. Karena lebih dari rentenir karena torang akan diperlakukan, stop itu. Stop juga aplikasi judi online. Pinjol dan Judol kase ilang semua,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala BKD Provinsi Sulut Djemy Kumendong mengatakan, tahapan dan proses sampai diterbitkan PPPK sangat panjang. Mulai dari pendaftaran seleksi, seleksi administrasi, seleksi kompetensi CAT BKN, pengisian daftar riwayat hidup dan nomor induk PPPK. Pengusulan penetapan nomor induk PPPK, sehingga hari ini bisa diserahkan SK petikan PPPK.
Di mana, proses itu dilaksanakan bersih, transparan, bersih dari praktek KKN dan tidak dipungut biaya.(sco)