BASISBERITA.COM, Manado – Ahli waris Soleman Sambul mengklaim mengusai tanah seluas kurang lebih 318.180 m2. Lokasinya sekarang sementara dibangun perumahan The City di Kota Manado.
Pihak ahli waris menegaskan mempunyai hak yang jelas berdasarkan surat pemilikan tanah tanggal 15 Desember 1965, yang mana dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Tinggi Manado serta Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Tanah kami tersebut baik sebagian atau seluruhnya tidak pernah diperjualbelikan dan atau dipindahtangankan kepada pihak lain,” tegas Kuasa Hukum Ahli Waris Soleman Sambul, Raung Pi Toys Law Firm saat jumpa pers di salah satu rumah makan di Kota Manado, pada Jumat (13/9/2024).
Namun saat ini, lanjut kuasa hukum pihak ahli waris, ada pihak yang sedang membangun di lokasi tersebut.
“Kami pernah melaporkan terhadap pihak-pihak yang mencoba untuk menyerobot tanah tersebut ke Polda Sulut namun proses pemeriksaanya untuk sementara terhenti karena adanya gugatan dari Tonny Hidayat,” ungkapnya.
Adapun ahli waris mengusai tanah tersebut, karena mempunyai alas hak yang jelas berdasarkan surat pemilikan tanah tanggal 15 Desember 1965 yang mana dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Tinggi Manado serta Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Saat ini tanah yang dibangun oleh The City kurang lebih 2,7 hektar. Ini yang tidak diterima oleh ahli waris sehingga ahli waris melakukan tindakan pemasangan plang “TANAH INI MILIK AHLI WARIS SOLEMAN SAMBUL” di lokasi pembangunan sejak tahun 2019, tahun 2020 dan terakhir tahun 2024.Dasarnya jelas, palagi dikuatkan dengan putusan MA RI,” jelasnya.
Sembari mengatakan, pemasangan plang pernah digugat oleh Tonny Hidayat namun oleh Pengadilan bahwa pemasangan plang-plang tersebut tidak bertentangan dengan hukum karena masih di atas tanah milik para ahli waris. Putusan dimaksud di atas adalah dengan nomor perkara 424 tahun 2021, 117 tahun 2021 dan terakhir putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1543 K tahun 2024 yang dimenangkan oleh para Ahli Waris Soleman Sambul.
“Klien kami juga saat ini menunggu panggilan sidang yang rencananya tanggal 19 September nanti,” katanya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa atas dasar bukti kepemilikan tersebut para Ahli Waris Soleman Sambul melayangkan somasi kepada manajemen perumahan The City, namun tidak ditanggapi.
“Lokasi pemasangan plang oleh para ahli waris Soleman Sambul pada tanggal 6 September 2024 adalah tepat di mana sebelumnya para ahli waris memacangkan plang-plang sebelumnya yang kemudian atas tindakan pemasangan plang tersebut digugat oleh Tonny Hidayat namun oleh Pengadilan bahwa pemasangan plang-plang tersebut tidak bertentangan dengan hukum karena masih di atas tanah milik para ahli waris,” ujarnya lagi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perumahan The City belum bisa dikonfirmasi terkait masalah tersebut.(sco/*)