Uncategorized

June Silangen Bicara Pemungutan MBLB di Tomohon

BASISBERITA.COM, Manado – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara (Sulut) June Silangen menjadi pembicara dalam kegiatan Penyusunan dan Pembahasan Peraturan Walikota (Perwako) Tomohon tentang Pemungutan opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan sinergitas pemungutan pajak MBLB dan opsen MBLB.

Kegiatan ini diselenggarakam Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Tomohon di Hotel Gran Witz Tomohon, Selasa (15/10/2024).

Dalam pemaparan materinya yang berjudul Sinergi opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, Silangen mengawalinya dengan menjelaskan soal isu strategi pasar dan penetapan HKPD.

Terkait opsen pajak MBLB, dijelaskan kedelapan pasal 45-48 Perda Nomor 1 Tahun 2024. Objek pajak untuk opsen pajak MBLB adalah pajak terhutang dari pajak MBLB. Subjek pajak untuk opsen pajak MBLB adalah orang pribadi atau badan yang mengambil MBLB.

Pemungutan opsen pajak MBLB dilakukan bersamaan dengan pemungutan pajak MBLB tethutang.

“Dasar pengenaan opsen pajak MBLB adalah pajak MBLB terutang,” tandasnya.

Terkait bagian kedelapan pasal 49-51, Silangen mengatakan, objek besaran opsen pajak MBLB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan opsen pajak MBLB dengan tarif opsen pajak MBLB.

Menurutnya, saat terutang opsen pajak MBLB ditetapkan pada saat terutangnya pajak MBLB. Wilayah pemungutan opsen pajak MBLB yang terutang merupakan wilayah daerah tempat pemgambilan MBLB.

Silangen merincikan sinergi pemungutan dan pola kerjasama. Ada hak dan kewajiban pemerintah provinsi tapi ada juga hak dan kewajiban pemerintah kota. “Capaian realisssi terhadap target untuk Kota Tomohon mencapai 40,53 persen,” ujarnya.(sco/*)

Baca Juga

Bhayangkari Minsel Bagi-bagi Takjil bagi Pengguna Jalan untuk Buka Puasa

Basis Berita

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024

Basis Berita

Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Jawaban KPU Minut

Basis Berita