BASISBERITA.COM, Manado – Keringanan pajak kendaraan bermotor lewat program Christmas Gift ikut disosialisasikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Minahasa Utara (Minut).
Rabu (13/11/2024), UPTD PPD Samsat Minut melakukan sosialisasi di wilayah Likupang dan sekitarnya.
“Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor dan program keringanan yang diberikan Pemprov Sulut,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut June Silangen melalui Kepala UPTD PPD Samsat Minut.
Lanjut dia, Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang digagas guna merangsang kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Keringanan tersebut meliputi pertama, keringanan pokok PKB. Keringanan ini untuk ranmor hitam/putih yang telah lewat jatuh tempo. Kedua, pembebasan tarif progresif (menjadi normal kembali).
Ketiga, pembebasan denda 100 persen. Keempat, pembebasan pembebanan setara BBNKB IIII. Ini berlaku ranmor yang telah dilaporjualkan (terblokir).
Kelima, diskon pokok PKB. Ini berlaku bagi yang membayar sebelum jatuh tempo pajak kendaraan.
Keringanan pokok pokok PKB yang telah jatuh tempo tahun kedua, mendapat keringanan sebesar 50 persen sementara tahun ketiga hingga keenam masing-masing mendapat keringanan 60 persen, 70 persen, 80 persen, 90 persen dan 100 persen.
Khusus diskon PKB plat hitam/putih yang membayar sebelum jatuh tempo 1-60 hari mendapat diskon 5 persen, 61-120 hari 7,5 persen sementara 121-180 hari 10 persen.(sco)