BASISBERITA.COM, Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa bersama Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Utara menggelar High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Minahasa, pada Senin (16/12/2024). Adapun Selasa (17/12/2024) dilaksanakan Sosialisasi Pajak Daerah.
Dalam rangka mendukung implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Minahasa Noudy Tendean dan pejabat Pemkab Minahasa melakukan pertemuan dengan Pejabat Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam pertemuan tersebut, Darmawan TB Hutabarat selaku Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan tiga hal terkait Championsip TP2DD Kabupaten Minahasa, yaitu pentingnya penyelenggaraan kegiatan HLM yang dipimpin kepala daerah, capacity building untuk anggota TP2DD dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembayaran pajak & retribusi non tunai.
Lebih lanjut Darmawan juga menyampaikan penilaian kinerja TP2DD dilihat dari aspek pemberian insentif kepada wajib pajak/wajib retribusi, percepatan pengesahan regulasi perkada Kartu Kredit Indonesia (KKI), MoU Optimalisasi Pajak Daerah, serta penyusunan regulasi terkait ETPD.
Selanjutnya, Pj Bupati Kabupaten Minahasa, Noudy Tendean, menyampaikan agar Kabupaten Minahasa dapat melakukan perluasan kanal non tunai untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah agar semakin memudahkan masyarakat Minahasa untuk membayar pajak dan retribusi, serta meningkatkan realisasi pendapatan pajak dan retribusi non tunai yang pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Â
Pada kegiatan High Level Meeting (HLM) TP2DD, dilaksanakan penandatanganan MoU Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) melalui Aplikasi Pospay. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan antara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa dan PT Pos Indonesia KCU Manado.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minahasa, Jeffry Tangkulung menyampaikan bahwa kegiatan itu menjadi salah satu upaya penting dalam memaksimalkan penerimaan daerah melalui sistem pembayaran yang lebih modern dan efisien.
Sementara itu, pada Sosialisasi Pajak Daerah Bupati Tendean kembali menyampaikan arahan untuk mengimplementasikan pembayaran pajak daerah secara non tunai dan menggunakan QRIS untuk retribusi daerah pariwisata, serta menginstruksikan seluruh Camat untuk melakukan sosialisasi pembayaran pajak melalui kanal non tunai seperti BSG Touch dan Pospay, sehingga masyarakat tidak perlu membayar melalui kantor Bapenda.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang taat membayar pajak melalui kanal non tunai kepada 12 wajib pajak di Kabupaten Minahasa.(sco/*)