Basis Berita
Pemerintahan

Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulut Capai Rp6,3 Miliar, Berlaku hingga 30 November 2025

BASISBERITA.COM, Manado – Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertajuk “Keringanan Sukacita Natal” di Sulawesi Utara (Sulut) masih berlanjut. Kebijakan yang dihadirkan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay itu akan berakhir 30 November 2025.

Program tersebut mendapat antusiasme para wajib pajak kendaraan bermotor di Bumi Nyiur Melambai. Dibeberkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut, June Silangen, hingga Jumat (14/11/2025) jumlah kendaraan yang telah mengikuti program tersebut tercatat sebanyak 5.303 unit.

“Nilai realisasinya mencapai Rp6.317.617.200,” ungkap Silangen, Rabu (19/11/2025).

Silangen menyebut dari jumlah kendaraan yang ikut program keringanan tersebut, terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 2.777 unit dengan nilai Rp461.406.500. Sedangkan kendaraan roda empat tercatat 2.526 unit untuk nilainya Rp5.856.210.700.

Ia pun mengungkapkan keringanan PKB ini untuk secara proporsi telah dimanfaatkan oleh 55,74 persen dari total wajib pajak yang membayar tunggakan PKB.

“Sementara yang menyumbang sebesar 48,64 persen dari total penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor,” ungkapnya.

Program keringanan kali ini, lanjut Silangen, ada kemajuan bila dibandingkan dengan program yang sama pada periode sebelumnya.

“Untuk periode pelaksanaan dengan jumlah hari yang sama, terdapat peningkatan sebesar 11,50 persen. Ini secara unit kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Silangen berharap program keringanan ini berjalan dengan baik dan beri dampak positif terhadap peningkatan kepatuhan pajak daerah.(sco)

Baca Juga

Merakyat, Gaya Kepemimpinan Jokowi

Basis Berita

Lantik Pengurus KKT Sulut, Yulius Selvanus Titip Pesan Soal Adat dan Persaudaraan

Basis Berita

Hadiri Puncak Dies Natalis ke-59 Fisip Unsrat, Olly Dondokambey Ingatkan SDM Berkualitas

Basis Berita