Basis Berita
Pemerintahan Politik

Bawaslu Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Politik Uang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta masyarakat untuk lapor ketika menemukan dugaan kecurangan pemilu, utamanya dugaan politik uang. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi dalam diskusi bertajuk “Pentingnya Pemilih Pemula dan Pemilih Muda Mengenal Jenis dan Bentuk Pelanggaran Pemilu”, di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/2/2023). “Kalau misalkan di jalan atau di lapangan ada dugaan politik uang, segera sampaikan, laporkan ke Bawalsu sesuai dengan jenjangnya seusai dengan lokusnya, wilayahnya di mana,” kata Puadi dalam diskusi tersebut.

Ia mengeklaim bahwa Bawaslu akan menerima dan memproses laporan tersebut. Sesuai ketentuan, laporan yang masuk ke Bawaslu akan diperiksa dalam 2 hari kerja terkait kelengkapan persyaratan laporan itu. “Laporan akan diterima sehingga Bawaslu punya waktu 2 hari untuk melakukan kajian awal, apakah dalam kajian awal itu memenuhi syarat formal, atau materiil,” ujar Puadi. Puadi menambahkan, saat ini Bawaslu telah memiliki aplikasi Sigap Lapor yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan dan pelanggaran.

Menurutnya, hal ini bakal mempermudah masyarakat melapor ke Bawaslu jika menemukan dugaan politik uang. “Kalau dulu orang mau datang harus ke Bawaslu dengan banyak formulir yang macam-macam, sekarang ini sudah lebih sederhana lagi, karena teknologi yang lebih canggih,” imbuh Puadi. “Sekarang laporan itu sudah tidak serba manual, sekarang ini harus sudah terdigitalisasi. Bawaslu sudah launching, kaitannya dengan Sigap Lapor, jadi foto, video, kirim, upload,” pungkasnya.

Baca Juga

Wagub Steven Kandouw Bahas Beberapa Hal Penting dengan Walikota Caroll Senduk

Basis Berita

Gubernur Olly dan Wagub Steven Hadiri Ibadah Natal KKP GMIM Jabodetabek dan Bandung

Basis Berita

Beribadah di GMIBM Bukit Zaitun Tungoi Bolmong, Wagub Steven Kandouw Pesan Begini

Basis Berita