Pemerintahan

Gubernur Yulius Selvanus Hadirkan Program Keringanan Pajak Bermotor, Berlaku Mulai 1 November

BASISBERITA.COM, Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus kembali memberikan keringanan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kali ini, program bertajuk “Sukacita Natal” itu akan berlaku mulai 1 November 2025.

Program “Sukacita Natal” ini meliputi Bebas 100 persen tunggakan PKB untuk motor 200 cc ke bawah; Potongan 50 persen tunggakan untuk motor di atas 200 cc, serta kendaraan roda tiga dan empat ke atas.

Selanjutnya, program ini juga berlaku untuk pembayaran PKB dan opsen PKB sesuai nilai sebelum masa opsen. Kemudian ada penghapusan total denda PKB, Bebas tarif PKB progresif hingga diskom tambahan 5%-10% bagi kendaraan yang pajaknya belum lewat jatuh tempo.

Gubernur pilihan rakyat Sulut ini mengharapkan wajib pajak kendaraan bermotor memanfaatkan program keringanan tersebut.

Dengan membayar pajak kendaraan bermotor, itu artinya ikut berkontribusi dalam hal pembangunan daerah.

“Lewat pajak kendaraan bermotor ini akan kembali lagi ke pembangunan,” tukasnya.

Keringanan PKB ini ditangani oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, di mana untuk pelayanannya tersebar di seluruh Samsat yang ada di Bumi Nyiur Melambai.(sco)

Baca Juga

OD-SK Ikut Berpengucapan Syukur di Minsel

Basis Berita

Kepala Bapenda Sulut Kunjungi Dua Direktorat Jenderal di Jakarta

Basis Berita

Selamatkan Aset Pemprov Sulut, Sekdaprov Steve Kepel Minta Pendampingan JPN hingga Pemantauan KPK

Basis Berita