Pemerintahan

Gubernur Yulius Selvanus Harap Ada Sharing Dana PNBP untuk Daerah Penghasil Ikan

BASISBERITA.COM, Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) di bawah nakhoda Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Maikangkay mendukung pemerintah pusat dalam hal pengelolaan perikanan.

Diharapkan sebaliknya, pusat ikut berkontribusi bagi daerah. Hal ini disampaikan Gubernur Yulius diwakili Wagub Victor saat menerima Audiensi Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Perhubungan RI, Kementerian Keuangan RI, dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Bareskrim Mabes Polri.

Pertemuan yang berlangaung di Ruang FJ Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, Selasa (4/11/2025) itu dalam rangka Penguatan Tata Kelola Perikanan Tangkap Nasional, Penataan Perizinan Berusaha Nelayan Kecil, Penataan Dokumen Kapal Perikanan dan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan dan Pengangkutan Ikan, serta Optimalisasi Penerimaan Negara dari SDA Perikanan di Provinsi Sulut.

Wagub yang membacakan sambutan gubernur mengatakan ada beberapa hal yang boleh dikatakan menjadi permasalahan dalam bidang perikanan tangkap di Sulut. Di antaranya, menyangkut penerimaan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).

“Jumlah penerimaan PNBP memberi kontribusi yang cukup besar ke pusat. Diharapkan ada kontribusi dari sharing dana bagi hasil ke pelabuhan daerah untuk perbaikan dan revitalisasi sarana prasarana pelabuhan,” tutur wagub.

Adapun yang diusulkan terkait pembagian tersebut, dibeber wagub, yakni  50 persen untuk pemerintah provinsi, 30 persen pemerintah kabupaten/kota dan 20 persen Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI).

“Karena pengelolaan sampai dengan 12 mil laut diukur dari Pulau Terluar menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan mengingat jumlah kapan Sulut cukup banyak yang sudah migrasi perizinan ke izin pusat, di mana penarikan PNBP dilakukan di

UPTD pemerintah provinsi memanfaatkan fasilitas dan lain-lain,” terangnya.

Gubernur berharap lewat pertemuan ini dapat memberi fokus pada Penguatan Tata Kelola Perikanan Tangkap Nasional, Penataan Perizinan Berusaha Nelayan Kecil, Penataan Dokumen Kapal Perikanan dan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan dan Pengangkutan Ikan, serta Optimalisasi Penerimaan Negara dari Sumber Daya Alam Perikanan di Sulut.

“Kita bersama-sama memecahkan permasalahan yang ditemui dalam bidang perikanan tangkap sehingga ke depan kita akan semakin optimal dalam membangun daerah dan bangsa, khususnya di sektor kelautan dan perikanan,” tukasnya.

Sementara itu, untuk pengelolaan Sumber Daya Alam di laut atau pengelolaan kekayaan laut, ia menyebut telah mengacu pada dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 14 Ayat 1 disebutkan bahwa “Urusan Kelautan dan Perikanan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk Pasal 27 yakni “Kewenangan Provinsi untuk Mengelola Sumber Daya Alam di Laut hingga Paling Jauh 12 Mil Laut, yang meliputi Eksplorasi, Eksploitasi, Konservasi dan Pengelolaan Kekayaan Laut.

Di kesempatan itu, wagub turut membeberkan persentase realisasi PNBP di Pelabuhan Pangkalan Sulut. Untuk Tahun 2023 tercatat sebesar 103,16 persen, Tahun 2024 (127,77 persen). Sementara tahun ini posisi hingga 2 November ada 95,80 persen.

Kegiatan ini turut dihadiri Ukon Ahmad Furkon, Direktur Usaha Penangkapan Ikan Ditjen Ikan Tangkap KKP, Mohamad Abdi Suhufan, Tenaga Ahli Menteri KKP Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Kapal Perikanan, serta Hotman Tambunan, Ketua Satgassus Mabes Polri. Dari Pemprov Sulut dihadiri Penjabat Sekdaprov Sulut Tahlis Gallang, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut Tienneke Adam, Kepala Dinas Perhubungan Daerah Sulut Izak Rey, Staf Khusus Gubernur Sulut Bidang Kelautan dan Perikanan Reza Sofian.(sco)

Baca Juga

Gubernur Yulius Selvanus Buka Puasa Bersama Masyarakat Boltim, Tekankan Nilai Persaudaraan

Basis Berita

Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Minut Bisa Dilayani Samsat Keliling

Basis Berita

Pemprov Sulut Perkuat Pilar Demokrasi Lewat Bantuan untuk Partai Politik

Basis Berita