BASISBERITA.COM, Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan hibah daerah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Acara Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) itu dilakukan di Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).
Kegjatan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 290 Tahun 2025 tanggal 25 September 2025.
Adapun objek hibah Pemprov Sulut kepada OJK ini berada di Jalan Diponegoro Nomor 51, Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Dengan rincian, tanah hibah tersebut memiliki luas 1.890 m², bangunan seluas 1.263 m². Selain itu ada juga jaringan dan irigasi.
Gubernur Yulius mengatakan bahwa hibah aset tersebut merupakan bentuk sinergitas dan dukungan Pemprov Sulut terhadap OJK.
Orang nomor satu di Bumi Nyiur Melambai ini mengharapkan OJK ikut mendorong Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Sulawesi Utara dan Gorontalo (Bank Sulutgo atau BSG) biar sehat dan profesional karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut merupakan Pemegang Saham Pengendali (PSP).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan Pemprov Sulut yang menghibahkan aset ke OJK.
Ia pun mengharapkan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Pemprov Sulut dan OJK, terus berlanjut.
“Kami berkomitmen sebagai lembaga pengawas, pengatur dan pelindung konsumen sektor jasa keuangan, serta siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi Sulut,” tukasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Anggota Dewan Komisioner, Friderica Widyasari Dewi, Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU-PPT dan Daerah, Bambang Mukti Riyadi, Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik, Darmansyah, para Kepala Departemen di Lingkup OJK serta Kepala OJK Provinsi Sulut dan Gorontalo, Robert HP Sianipar.
(sco)

