BASISBERITA.COM, Mitra – Kepolisian Resor Minahasa Tenggara (Polres Mitra) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar operasi penertiban peredaran Minuman Keras (Miras) tanpa izin di Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, pada Rabu (28/1/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Mitra AKP Demron Talolang bersama personel Satresnarkoba. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan 65 liter minuman keras tradisional jenis cap tikus yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.
Puluhan liter miras tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari galon, botol air mineral bekas, hingga kantong plastik. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Mitra untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, SIK, MHan menegaskan bahwa operasi penertiban miras merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Mitra.
Menurut Kapolres, banyak tindak kriminal berawal dari penyalahgunaan minuman keras. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal guna menekan potensi gangguan kamtibmas.
“Kami berkomitmen menekan peredaran minuman keras tanpa izin karena dampaknya sangat besar terhadap keamanan. Operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” ujar AKBP Handoko Sanjaya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi, menjual, maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin, serta mengajak warga untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengharapkan kerja sama masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Melalui operasi ini, Polres Mitra berharap dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana yang dipicu oleh konsumsi minuman keras di tengah masyarakat.

