Uncategorized

Gubernur Yulius Selvanus Tegaskan RTRW jadi Kompas Pembangunan Sulut 20 Tahun ke Depan

BASISBERITA.COM, Manado – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut Tahun 2025–2044 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (24/2/2026).

Dalam forum tersebut, Gubernur Yulius menegaskan bahwa RTRW merupakan regulasi mendasar yang akan menjadi acuan arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. Dokumen ini, kata dia, bukan sekadar aturan administratif, melainkan pedoman strategis dalam menata ruang, mengendalikan pemanfaatan lahan, serta memastikan pembangunan berjalan terencana dan berkelanjutan.

Persetujuan Ranperda RTRW 2025–2044 merupakan hasil dari proses panjang yang dimulai sejak 2019. Pemprov Sulut bersama DPRD Sulut melakukan serangkaian pembahasan dan penyesuaian data spasial guna menjamin ketepatan substansi serta kesesuaiannya dengan regulasi nasional.

Salah satu tonggak penting dalam proses tersebut adalah diperolehnya Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 19 Februari 2026. Persetujuan ini menandakan bahwa rencana tata ruang Sulawesi Utara telah sinkron dengan kebijakan tata ruang nasional.

“Capaian bersejarah kita pada tanggal 19 Februari 2026 kemarin, yakni berhasil memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN, adalah bukti bahwa visi spasial kita telah selaras secara vertikal dengan kepentingan nasional,” kata Yulius.

RTRW 2025–2044 dirancang sebagai instrumen penyeimbang antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah menargetkan regulasi ini mampu memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus melindungi ruang hidup masyarakat.

Melalui penataan ruang yang jelas, diharapkan percepatan pembangunan dan investasi dapat berlangsung tanpa mengabaikan daya dukung lingkungan. Pemerintah juga berkomitmen memastikan bahwa pemanfaatan ruang tetap berpihak pada keberlanjutan dan kepentingan generasi mendatang.

Setelah disetujui bersama DPRD, Ranperda RTRW akan memasuki tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi ini menjadi bagian penting sebelum regulasi tersebut ditetapkan secara resmi sebagai Peraturan Daerah.

Gubernur Yulius menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk mengawal proses tersebut agar berjalan optimal dan sesuai ketentuan. Ia berharap implementasi RTRW nantinya dapat dilakukan secara konsisten dan terintegrasi dalam setiap kebijakan pembangunan.

Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Sulut ini juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulut, khususnya Panitia Khusus yang telah membahas Ranperda secara intensif. Ia menilai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci terwujudnya regulasi yang komprehensif dan berkualitas.

Ia pun mengajak seluruh elemen daerah untuk terus menjaga semangat kebersamaan dan nilai Mapalus dalam mengawal pembangunan Sulut ke depan.(sco)

Baca Juga

DPRD Tomohon Tegaskan Komitmen Perlindungan Masyarakat Adat dan Integrasi Nilai Budaya dalam RTRW 2025–2045

Andreas Poluan

Wali Kota Resmikan Pastori GMIM Siloam Tara-tara, Momentum HUT ke-35 Jemaat

Andreas Poluan

Pemkab Minsel Raih Sejumlah Penghargaan Sekaligus

Basis Berita