BASISBERITA.COM, Manado – Upaya mendorong geliat sektor otomotif terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut). Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, menggelar dialog bersama sejumlah dealer kendaraan bermotor yang beroperasi di daerah ini, Selasa (24/02/2026), di Kantor Gubernur Sulut.
Pertemuan tersebut membahas rencana pemberian insentif berupa pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pertama sebesar 25 persen. Kebijakan ini akan diimplementasikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi daerah.
Dalam arahannya, Gubernur Yulius menekankan bahwa industri otomotif memiliki efek berantai yang luas terhadap perekonomian. Transaksi kendaraan baru, kata dia, turut menggerakkan sektor pembiayaan, asuransi, distribusi, hingga usaha kecil yang terkait dengan layanan pendukung.
“Melalui kebijakan keringanan ini, pemerintah berharap dapat memberikan stimulus bagi masyarakat untuk melakukan pembelian kendaraan baru,” ujar gubernur.
Ia menjelaskan, pemberian keringanan BBN-KB diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk melakukan pembelian kendaraan baru. Dengan meningkatnya transaksi, aktivitas ekonomi di berbagai sektor pendukung juga diproyeksikan ikut terdorong.
“Selain membantu meningkatkan penjualan di sektor otomotif, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat serta menggerakkan roda perekonomian daerah,” tuturnya.
Gubernur juga menyinggung potensi peningkatan kebutuhan kendaraan operasional seiring rencana pembukaan izin pertambangan rakyat ke depan. Menurutnya, kebijakan insentif ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat perputaran ekonomi lokal, terutama dalam mendukung aktivitas usaha masyarakat.
“Dengan adanya pembukaan ijin pertambangan rakyat kedepannya dapat memberikan stimulus ekonomi terutama didalam pembelian kendaraan bermotor baru untuk pengelolaan pertambangan rakyat,” sambungnya.
Para perwakilan dealer menyambut positif langkah tersebut. Mereka menilai insentif pajak akan memberi dampak langsung terhadap minat beli konsumen, khususnya di tengah upaya pemulihan dan penguatan daya beli masyarakat.
Selain itu, para pelaku usaha otomotif menyatakan komitmen untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menyosialisasikan kebijakan tersebut agar informasi dapat menjangkau masyarakat secara luas.
Pemprov Sulut berharap kebijakan ini tidak hanya mendorong peningkatan penjualan kendaraan, tetapi juga memberikan kontribusi berkelanjutan terhadap pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor serta memperkuat pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara secara keseluruhan.(sco)

