Pemerintahan

‘Peta Besar’ Tata Ruang Disepakati, Pencapaian Visi dan Misi YSK-Victory Dipastikan Berjalan Efisien dan Berkelanjutan

BASISBERITA.COM, Manado – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2025–2044, menurut Gubernur Sulut Yulius Selvanus menjadi regulasi mendasar yang akan menjadi acuan arah pembangunan daerah selama dua dekade ke depan.

Dokumen ini, lanjut gubernur, bukan sekadar aturan administratif, melainkan pedoman strategi dalam menata ruang, mengendalikan pemanfaatan lahan, serta memastikan pembangunan berjalan terencana dan berkelanjutan.

Persetujuan Ranperda RTRW 2025–2044 merupakan hasil dari proses panjang yang dimulai sejak tahun 2019. Pemprov Sulut bersama DPRD Sulut melakukan serangkaian pembahasan, sinkronisasi kebijakan, serta penyesuaian data spasial guna menjamin terjaminnya substansi dan kesesuaiannya dengan regulasi nasional.

Salah satu pencapaian penting dalam tahapan tersebut adalah diperolehnya Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 19 Februari 2026. Persetujuan ini menandakan bahwa arah kebijakan tata ruang Sulawesi Utara telah selaras dengan kebijakan tata ruang nasional.

“Capaian bersejarah kita pada 19 Februari 2026, yakni berhasil memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN, adalah bukti bahwa visi spasial kita telah selaras secara vertikal dengan kepentingan nasional,” ujar Gubernur Yulius Gubernur Yulius saat Rapat Paripurna di DPRD Sulut, pada Selasa (24/2/2025).

RTRW 2025–2044 dirancang sebagai instrumen penyeimbang antara kepentingan pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah menargetkan regulasi ini mampu memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus menjaga ruang hidup masyarakat dan ketidakseimbangan sumber daya alam.

Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD, Ranperda RTRW akan memasuki tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Gubernur Yulius menghitung seluruh perangkat daerah untuk mengawali tahapan evaluasi hingga implementasi yang nantinya berjalan konsisten. Ia berharap RTRW benar-benar menjadi kompas pembangunan Sulawesi Utara selama 20 tahun ke depan.

Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulut, Elvira Katuuk, menambahkan bahwa RTRW 2025–2044 telah disusun dengan pendekatan teknokratis dan berbasis data. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi peta besar bagi penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang daerah.

“RTRW ini menjadi dasar dalam penentuan zonasi pengembangan wilayah, strategi kawasan, serta arah investasi ke depan. Seluruh program pembangunan harus mengacu pada dokumen ini agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang,” jelas Katuuk.

Ia juga menegaskan bahwa integrasi RTRW dengan dokumen perencanaan lainnya akan memastikan tercapainya visi dan misi Gubernur Yulius Selvanus Komaling dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay (YSK-Victory) berjalan lebih efisien, dan berkelanjutan.(sco)

Baca Juga

Lindungi Anak dari Dampak Digital, Gubernur Yulius Selvanus Batasi Penggunaan HP di Sekolah

Basis Berita

Tingkatkan Pengelolaan Perikanan di Sulut, USAID BER-IKAN Siapkan Bantuan Hibah

Basis Berita

Berikut Sejumlah Proyek Pembangunan Sesuai RPJMD Tahun 2025-2029 Provinsi Sulut

Basis Berita