Pemerintahan

Perjuangan Gubernur Yulius Selvanus untuk Penambang Rakyat Sulut Kini Berbuah Kepastian Hukum

BASISBERITA.COM, Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya memperoleh kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang penetapan 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah ini.

Gubernur Sulut Yulius Selvanus, mengumumkan langsung penerimaan SK tersebut dalam pernyataan resmi di Wisma Negara Bumi Beringin, Kota Manado, pada Senin (2/3/2026). Ia menegaskan bahwa keputusan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjadi dasar hukum penting untuk menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih terstruktur dan memiliki legalitas yang jelas.

Menurut Yulius, dengan keluarnya SK tersebut, Pemprov Sulut kini memiliki landasan kuat untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pertambangan rakyat supaya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menyebut, langkah selanjutnya adalah menyusun aturan turunan di tingkat daerah guna memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal.

“SK Menteri ESDM tentang 63 WPR di Provinsi Sulawesi Utara sudah resmi dan sah. Esok (hari ini, red) saya akan mengundang seluruh Forkopimda tanpa diwakilkan untuk membahas penyusunan Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjutnya,” ujar Yulius.

Rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tersebut direncanakan menjadi forum awal pembahasan rancangan Peraturan Gubernur yang akan mengatur teknis pelaksanaan WPR, termasuk mekanisme perizinan, pengawasan, hingga pembinaan kepada penambang rakyat.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para penambang rakyat yang selama ini beroperasi tanpa kepastian hukum yang memadai.

“Kebijakan ini sepenuhnya demi rakyat. Pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Dengan ditetapkannya 63 WPR di Sulawesi Utara, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertib, aman, serta memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah tanpa mengabaikan aspek legalitas dan keberlanjutan lingkungan.(sco/*)

Baca Juga

Hati-hati Akun Palsu! FB Resmi Wagub Steven Kandouw Telah Miliki 20.000 Pengikut

Basis Berita

Bupati Minsel FDW Sabet Penghargaan dari BKKBN Sulut

Basis Berita

Ikut Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemprov Sulut, Tahlis Gallang Bagikan Inovasi KPK

Basis Berita