Hukrim

Sinergi Operasi Wirawaspada dan Operasi Patuh Kepolisian, Imigrasi Tingkatkan Pengawasan Keimigrasian di Kotamobagu

BASISBERITA.COM, Kotamobagu – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu melaksanakan Operasi Wirawaspada Serentak Tahun 2025, kali ini berlokasi di Jalan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, pada Kamis, (17/7/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan jajaran Polres Kotamobagu yang tengah menggelar Operasi Patuh Lalu Lintas, sebagai bentuk kolaborasi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Orang Asing.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Plt Direktur Jenderal Imigrasi melalui surat nomor IMI.5-GR.03.06–614 tanggal 9 Juli 2025, yang mengamanatkan pelaksanaan pengawasan serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Kegiatan ini merupakan kesepekatan bersama Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu dan Kepala Kepolisian Resor Kota Kotamobagu yang berkomitmen melaksanakan kegiatan operasi lalu lintas bersama dalam rangka menjaring warga negara asing dan memberikan edukasi agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Kegiatan ini menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan di lokasi industri atau wisata, tapi juga di ruang publik strategis seperti jalur lalu lintas. Ini merupakan wujud senergitas dan aktualisasi di lapangan. Kegiatan ini bertujuan untuk tetap menjaga kamtibmas serta adanya tindakan preventif agar warga negara asing mematuhi aturan-aturan yang berlaku,” ujar Harapan Nasution selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu.

Kegiatan diawali dengan apel gabungan bersama Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu yang dipimpin oleh Kabag Ops, Kompol Jendry Lewan, SE. Pemeriksaan dilakukan secara humanis, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas petugas dan asas non-diskriminasi.

Dalam pelaksanaannya, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi bersama Tim dari Polres Kotamobagu melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang membawa atau melibatkan Warga Negara Asing (WNA) yang melintas di titik operasi. Hasilnya, ditemukan 3 WNA yang masing-masing berkewarganegaraan China, Pakistan, dan Singapura.

Untuk 1 orang WN Pakistan melintas dengan mengendarai kendaraan roda dua yang lengkap dan tidak menyalahi aturan lalu lintas. WN Pakistan tersebut memiliki surat ijin mengemudi internasional yang masih berlaku. Ketiga WNA yang beraktivitas di Kotamobagu tersebut dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor yang masih berlaku dan visa atau izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Selain itu, ketiganya melintas dengan tetap mematuhi aturan lalu lintas.

Kantor Imigrasi juga mengapresiasi sinergitas yang terjalin dengan Polres Kotamobagu dalam mendukung kelancaran kegiatan. Operasi berjalan dengan aman, lancar, dan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran lalu lintas oleh Warga Negara Asing yang berada dan berkegiatan di Kotamobagu. Melalui kegiatan seperti ini, Imigrasi Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan wilayah melalui pendekatan preventif dan kolaboratif.

“Operasi ini kami laksanakan secara terpadu bersama Polres Kotamobagu, khususnya dengan Satuan Lalu Lintas, sebagai strategi memperluas pengawasan keimigrasian di ruang publik. Hasilnya, tiga WNA kami periksa dan semuanya terbukti legal. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi antarinstansi sangat efektif dalam mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini,” ujar Keneth Rompas selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu.(sco/*)

Baca Juga

Polres Minsel Berbagi Bansos ke Warga Kurang Mampu

Basis Berita

Kapolres Minsel Ajak Masyarakat Pererat Kerukunan dan Toleransi di Bulan Puasa

Basis Berita

Ketua Tim Penasihat Hukum Pdt HA Tanggapi Pemblokiran Rekening Sinode GMIM

Basis Berita