Pemerintahan

OD-SK Dukung Transformasi Digital, Kabupaten/kota Didorong Percepat IKD

BASISBERITA.COM, Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) mendukung pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sebab, itu menjadi salah satu upaya sebagai transformasi digital untuk pelayanan publik.

Hal tersebut sejalan dengan harapan dari pemerintah pusat. Saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2024, di Batam Provinsi Kepulauan Riau pada medio Februari lalu, ditekankan tentang peran IKD mendukung percepatan transformasi digital untuk pelayanan publik.

“IKD dipersiapkan menjadi identitas digital untuk perorangan sebagai Single Sign On untuk implementasi sembilan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana (Dukcapil-KB) Daerah Sulut Christodharma Sondakh mewakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut Steve Kepel saat membuka Rapat Penataan Tata Kelola Pelaksanaan Pencatatan Sipil Skala Provinsi, bertempat di Ruang Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, Kamis (25/4/2024).

Kesembilan layanan tersebut, bebernya, yakni layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan bantuan sosial, layanan administrasi kependudukan, layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian.

Ia pyn menyebut pihaknya rutin turun ke lapangan untuk pembuatan IKD. “Bahkan, kita sudah mulai turun ke pusat perbelanjaan,” ujarnya.

“Olehnya percepatan IKD ini harus segera,” pungkasnya.

Di sisi lain, masih dalam sambutan Sekdaprov, Sondakh menuturkan untuk persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, ada berbagai bentuk dukungan dari Dukcapil guna menyukseskan terselenggaranya pesta demokrasi tersebut.

“Melakukan perekaman wajib KTP-el pemula mulai 15 Februari 2024 melalui layanan jemput bola ke sekolah, kampus, dan lainnya. Entri NIK baru dengan usia 17 tahun dan sudah/pernah menikah wajib langsung dilakukan perekaman KTP-el. Layanan untuk penduduk terlantar, kaum marginal, miskin ekstrim, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), narapidana, disabilitas, daerah terpencil, transgender, dan lain-lain. Dinas Dukcapil kabupaten/kota tetap melakukan pelayanan pada hari libur/tanggal merah dan hari H Pilkada Serentak dengan pembagian shift petugas pelayanan,” terangnya.

Rapat ini dihadiri, di antaranya Kepala Bidang Dukcapil Disdukcapil-KB Sulut Jeane Wowor, para Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota se- Sulut. Sementara sebagai narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulut.(sco)

Baca Juga

Pemkab Minsel Langsung Tindak Lanjuti Munculnya Buaya, Warga Diimbau Hati-hati Beraktivitas di Sungai

Basis Berita

Komitmen Kelola Keuangan Daerah Secara Akuntabel, Wagub Steven Kandouw Hadiri Rakor LKKL-LKPD 2022 di Jakarta

Basis Berita

Sejumlah Administrator dan Pengawas Pemprov Sulut Alami Perombakan

Basis Berita