Ekonomi

Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun, Ini yang akan Dilakukan BSG

BASISBERITA.COM, Manado – PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo (BSG) siap memenuhi modal inti bank Rp3 triliun.

Hal ini disetujui oleh seluruh pemegang saham lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), yang digelar di Ballroom Kantor Pusat BSG, pada Jumat (12/7/2024).

Dijelaskan Direktur Utama BSG Revino Pepah melalui Pimpinan Divisi Corsec BSG Heince Rumende bahwa dalam RUPS-LB menyetujui dan mengesahkan pelaksanaan Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai alternatif lainnya dalam rangka pemenuhan modal inti sesuai yang diwajibkan dalam POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, Penunjukan Perusahaan Induk Pelaksanaan KUB akan dibahas dalam RUPS-LB berikutnya.

“Regulasi pemenuhan modal inti bank tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK. 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. POJK tersebut mewajibkan Bank Umum memiliki modal inti minimum Rp.3 triliun hingga akhir 2022,” papar Rumende saat menyampaikan rilis kepada sejumlah wartawan.

Ia menyebut modal inti bank yang masih kurang dialami oleh 12 BPD di Indonesia termasuk BSG. Adapun, yang masih belum memiliki kecukupan modal inti tersebut masih diberikan tenggat waktu sampai akhir 2024.

“Modal Inti BSG per hari ini adalah Rp1.715.523 juta (1.7 triliun) sehingga masih terpaut kurang lebih 1.3 triliun dari yang dipersyaratkan oleh OJK, dan kekurangan modal tersebut belum dapat dipenuhi oleh para pemegang saham dalam waktu yang sudah minim ini,” terangnya.

Ia pun mengatakan, solusi paling varible untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun dalam batas waktu yang sudah singkat ini adalah dengan bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Induk yang memiliki modal inti yang cukup.

Sementara itu, kepada awak media usai RUPS-LB, Gubernur Sulut yang merupakan Pemegang Saham Pengendali BSG, Olly Dondokambey mengatakan, dalam rapat kali ini telah diputuskan PT Mega Corpora sebagai Perusahaan Induk Kelompok Usaha Bank (KUB) dan PT Bank Mega sebagai Bank Pelaksana Perusahaan Induk.

“Jadi memberikan kuasa/kewenangan kepada Gubernur Sulawesi Utara selaku Pemegang Saham Pengendali mewakili para pemegang saham Perseroan untuk melakukan pembahasan dan penandatanganan perjanjian KUB dengan PT Mega Corpora,” terang Olly singkat.

RUPS-LB ini dihadiri juga Gubernur Gorontalo, PT Mega Corpora dan kepala daerah dari 15 kabupateb/kota di Sulut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Steve Kepel serta Direksi dan Komisaris BSG.(sco/*)

Baca Juga

Sekdaprov Steve Kepel Luncurkan Bantuan Pangan kepada Warga Miskin di Sulut

Basis Berita

Dukung PNNS 2024, BI Sulut Beri Gelar Nyong Noni QRIS

Basis Berita

BI Sulut Siapkan Rp1,4 Triliun untuk Kebutuhan Masyarakat Jelang Nataru

Basis Berita